BONE.BONEKU.COM, — Rasa kesal akibat ucapan yang dianggap menyinggung keluarga diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap seorang warga di SPBU Labuaja 74.927.49, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 08.20 Wita. Korban, A. Rustan (57), warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar ketika didatangi terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial A. Ab (37), seorang petani yang merupakan warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman di lokasi lain dan bukan terjadi di area SPBU.
Saat itu, korban disebut sempat diajak berkelahi oleh seseorang. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapi. Korban hanya membalas dengan sebuah kalimat dalam bahasa Bugis yang kemudian diduga dianggap menyinggung nama orang tua terduga pelaku.
Ucapan tersebut kemudian sampai ke telinga A. Ab. Merasa tidak terima keluarganya disebut-sebut, terduga pelaku diduga kemudian mencari keberadaan korban.
Pencarian itu akhirnya berujung di SPBU Labuaja. Terduga pelaku menemukan korban tengah berada dalam antrean pengisian BBM.
Saat keduanya berhadapan, korban sempat mengambil badik yang dibawanya. Namun, senjata tersebut belum sempat digunakan.
Terduga pelaku disebut lebih dahulu menangkap tangan korban dan merebut badik tersebut. Senjata milik korban itu kemudian diduga digunakan untuk memukul korban berulang kali.
Aksi tersebut sontak membuat suasana di SPBU menjadi tegang. Warga dan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha melerai keduanya.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian bawah alis mata sebelah kiri serta luka lebam pada bagian bibir.
Kapolsek Kahu Iptu A. Muhammad Amir membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah menerima informasi kejadian, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
“Personel kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas Kahu untuk mendapatkan perawatan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kahu. Setelah kondisinya dinilai memungkinkan, korban diperbolehkan pulang ke rumah.
Sementara itu, tingkat keparahan luka korban masih menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Kahu.
Hingga berita ini dibuat, korban disebut belum membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar setiap persoalan maupun kesalahpahaman diselesaikan melalui cara-cara yang damai dan tidak dengan kekerasan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena tindakan kekerasan dapat berujung pada persoalan hukum dan merugikan kedua belah pihak. (*)
Editor : Admin Redaksi










