BONE,BONEKU.COM,– Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kedua TPS tersebut diketahui adalah TPS 15 dan TPS 16.

Informasi yang berhasil dihimpun kedua TPS tersebut berpotensi untuk PSU lantaran adanya beberapa pemilih yang menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yang digunakan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Dua Mantan Camat Dapil V Wajo Diprediksi Lolos Parlemen

“Ada beberapa surat C pemberitahuan yang digunakan oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan, sementara pemilik C pemberitahuan tersebut lagi berada di luar Daerah,” Ungkap salah seorang warga yang namanya enggan di mediakan, Jumat 16/2/2024.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima adanya laporan tersebut, dan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga:  Kampanye Dialogis Tafa'dal Sisir Pegunungan Tellu Limpo'e...

“Iya ada 2 TPS, Tps 15 dan 16 Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Dek,” Kata Alwi, Sabtu 17/2/2024

Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa penyebab PSU di 2 TPS tersebut ada beberapa seperti ditemukannya pemilih ganda, dan ada juga pemilih yang berada di luar daerah namun dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.

“Berdasarkan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 PSU dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan, jadi kemungkinan tanggal 24 Februari mendatang, tapi tergantung nanti hasil koordinasi kami dengan KPU,” Tutupnya (*)

Baca Juga:  Hadiri Rakor Pembentukan KPPS, Bawaslu Sampaikan 2 Isu Yang Rawan Terjadi