Masyarakat Keluhkan PPS Tidak Membolehkan Mendokumentasikan Hasil Rekapan

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Sejumlah warga Kabupaten Bone mengeluhkan kinerja Penyelenggara Pemilu baik itu pihak KPU maupun Bawaslu, Hal itu dikarenakan sejumlah PPS tidak membolehkan masyarakat untuk mengakses hasil rekapan perhitungan  di tingkat PPS padahal regulasinya jelas dibolehkan.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga bernama Ridwan, dia mengatakan bahwa ada beberapa PPS yang tidak membiarkan masyarakat untuk memfoto hasil rekapan di PPS mereka juga tidak menempel hasil rekapan tersebut, padahal banyak juga di PPS lain yang membolehkan.

“Tadi saya mendatangi beberapa PPS hanya untuk mengambil dokumentasi hasil rekapan C hasil, namun tidak diperbolehkan padahal regulasinya boleh, tapi di PPS lain ada yang membolehkan,” Kata Ridwan Sabtu, 17/2/2024.

Baca Juga:  KPU Luncurkan Maskot Pilkada Bone, Berikut Filosofi Singkatnya

Lebih jauh dia curiga bahwa tidak disosialisasikannya dengan baik regulasi tentang diperbolehkannya masyarakat mengakses hasil rekapan di PPS tersebut, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023.

“Kalau begini kami curiga kenapa tidak transparan, apakah informasinya tidak sampai ke bawah atau  jangan-jangan sosialisasi tersebut hanya untuk menggugurkan  anggaran, PTPS nya juga nda paham,” Tegasnya

Untuk itu dia berharap  semoga Bawaslu dan KPU  kembali mengedukasi timnya kalau perlu disampaikan ke anggotanya melalui grup bahwa jangan menghalangi masyarakat untuk mengakses data di tingkat PPS, apalagi untuk saat ini ada beberapa timses yang juga melakukan perhitungan cepat internal caleg maupun partai.

Baca Juga:  Adnan Jamal Bekali Bawaslu Bone Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Terpisah Komisioner KPU Divisi Teknis Zainal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa ketika masyarakat ingin mengakses data hasil rekapan di Tingkat PPS itu masih bisa bahkan sesuai persyaratan keputusan 66 itu diminta untuk mengumumkan dan menempel hasil rekapan di sekretariat PPS masing-masing.

“Sekarang memang banyak masyarakat yang keliru karena bertanya ke KPPS sementara rananya KPPS itu hanya pada hari pencoblosan itu saja, setelah diserahkan logistiknya ke PPS maka tanggung jawab nya sudah selesai, nah sekarang posisinya C hasil ini semuanya ada di PPK tetapi salinannya masih ada di PPS untuk diumumkan” Kata Zainal

Baca Juga:  KPU Libatkan 7 Panelis Pada Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone

Sementara menurut Bawaslu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa  dalam hal ini masyarakat juga harus bersabar dan menunggu keputusan dari lembaga negara yang diberikan amanah oleh undang-undang  untuk menjalankan proses pemilu yakni KPU.

“Hasil rekapitulasi baik di tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten itu ditempel dan diumumkan,  dan itu diatur oleh undang-undang, kalau PPS tidak menempel maka bisa dikenakan pidana, disitulah tanggungjawab negara dalam hal ini untuk memberikan respon kepada publik atas hasil apa yang sudah dilakukan,” kata Nur Alim. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Berita Terbaru