BONE,BONEKU.COM,– Sejumlah warga Kabupaten Bone mengeluhkan kinerja Penyelenggara Pemilu baik itu pihak KPU maupun Bawaslu, Hal itu dikarenakan sejumlah PPS tidak membolehkan masyarakat untuk mengakses hasil rekapan perhitungan di tingkat PPS padahal regulasinya jelas dibolehkan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga bernama Ridwan, dia mengatakan bahwa ada beberapa PPS yang tidak membiarkan masyarakat untuk memfoto hasil rekapan di PPS mereka juga tidak menempel hasil rekapan tersebut, padahal banyak juga di PPS lain yang membolehkan.
“Tadi saya mendatangi beberapa PPS hanya untuk mengambil dokumentasi hasil rekapan C hasil, namun tidak diperbolehkan padahal regulasinya boleh, tapi di PPS lain ada yang membolehkan,” Kata Ridwan Sabtu, 17/2/2024.
Lebih jauh dia curiga bahwa tidak disosialisasikannya dengan baik regulasi tentang diperbolehkannya masyarakat mengakses hasil rekapan di PPS tersebut, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023.
“Kalau begini kami curiga kenapa tidak transparan, apakah informasinya tidak sampai ke bawah atau jangan-jangan sosialisasi tersebut hanya untuk menggugurkan anggaran, PTPS nya juga nda paham,” Tegasnya
Untuk itu dia berharap semoga Bawaslu dan KPU kembali mengedukasi timnya kalau perlu disampaikan ke anggotanya melalui grup bahwa jangan menghalangi masyarakat untuk mengakses data di tingkat PPS, apalagi untuk saat ini ada beberapa timses yang juga melakukan perhitungan cepat internal caleg maupun partai.
Terpisah Komisioner KPU Divisi Teknis Zainal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa ketika masyarakat ingin mengakses data hasil rekapan di Tingkat PPS itu masih bisa bahkan sesuai persyaratan keputusan 66 itu diminta untuk mengumumkan dan menempel hasil rekapan di sekretariat PPS masing-masing.
“Sekarang memang banyak masyarakat yang keliru karena bertanya ke KPPS sementara rananya KPPS itu hanya pada hari pencoblosan itu saja, setelah diserahkan logistiknya ke PPS maka tanggung jawab nya sudah selesai, nah sekarang posisinya C hasil ini semuanya ada di PPK tetapi salinannya masih ada di PPS untuk diumumkan” Kata Zainal
Sementara menurut Bawaslu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam hal ini masyarakat juga harus bersabar dan menunggu keputusan dari lembaga negara yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk menjalankan proses pemilu yakni KPU.
“Hasil rekapitulasi baik di tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten itu ditempel dan diumumkan, dan itu diatur oleh undang-undang, kalau PPS tidak menempel maka bisa dikenakan pidana, disitulah tanggungjawab negara dalam hal ini untuk memberikan respon kepada publik atas hasil apa yang sudah dilakukan,” kata Nur Alim. (*)
Tim Redaksi