BONE, BONEKU.COM, — Seorang pemuda berinisial SR (28) warga Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Bone, Jumat dini hari 1/3/2024.

SR di tangkap polisi lantaran ditemukan memiliki atau menguasai 4 paket narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mare.

Iptu Rayendra Muchtar Kasubsi Humas Polres Bone yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SR, menurutnya penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:  Bubarkan Balapan Liar di Batas Desa Tajong - Jompie, Polantas Bone Amankan 5 Motor

“Saat pelaku diamankan anggota, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya namun sayangnya tetap ditemukan barang bukti tersebut, sehingga dia langsung diamankan, ” Ungkap Rayendra Sabtu, 2/3/2024.

Saat diinterogasi SR mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari salah seorang bandar berinisial U, sehingga Sat Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap U.

Baca Juga:  Pj Bupati Koordinasi Pertamina Soal Kelangkaan BBM di Bone

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu ukuran sedang, 3 paket ukuran kecil dan 1 unit HP, barang bukti serta pelaku kini diamankan di Mapolres Bone, ” Tambah Rayendra

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)