BONE,BONEKU.COM,– Satuan Resmob Polres Bone bekerjasama degan Kanit Reskrim Polsek Lappariaja Aipda Syamridal melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Lappariaja.

Identitas pelaku diketahui berinisial AH (21) warga Desa Sengengpalie, sementara korban bernama Jumaria (36) yang juga merupakan warga Desa Sengengpalie Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian penggelapan/pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu 3 maret 2024 lalu.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Kronologisnya berawal saat itu korban Jumaria dihubungi oleh pelaku untuk dijemput di Desa Sengengpalie, kemudian korban datang menjemput pelaku menggunakan sepeda motor, keduanya pergi berboncengan naik motor

” Ditengah perjalanan, pelaku berhenti dan meminta korban turun sebentar, pelaku mengaku mau pergi beli rokok sebentar dan nanti akan kembali menjemput korban namun setelah dia pergi, pelaku tak kunjung menjemput korban dan membawa kabur motor korban,” Kata Iptu Rayendra, Senin 11/3/2024.

Baca Juga:  2 Budak Sabu Diringkus, Polisi Amankan 1 Ball Sabu

Setelah beberapa menit pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan, Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak pernah direspon, sehingga korban merasa telah ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lapri.

Setelah menerima laporan dari korban, Kanis Reskrim Polsek Lapri lansung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu (10/3) pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.

Baca Juga:  Curi Mobil Toyota Rush, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Dari hasil interogasi pelaku, dia mengakui perbuatannya, dimana telah menggelapkan motor korban, rencananya motor tersebut akan dijual ke Kabupaten Sidrap namun gagal karena keburu diamankan,” Tutup Rayendra. (*)