BONE.BONEKU.COM — Seorang pria berinisial A alias D (25), yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Bone. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dua mesin dinamo air merek Shimizu milik warga di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
A alias D diketahui beralamat di Lappoto, Kelurahan Bonto Karaeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Palakka Polres Bone dengan nomor laporan polisi LP/B/24/IX/2026/SPKT/Sek Palakka/Res Bone/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, di Dusun IV Polewalu, Desa Lemo Ape, Kecamatan Palakka.
Menurut Ananda, terduga pelaku mencuri dua unit mesin dinamo air milik warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Terduga pelaku bekerja sebagai pemulung. Dia mencuri mesin air milik warga sebanyak dua unit. Kerugian korban mencapai Rp3 juta,” ungkap AKP Ananda.
Dua mesin dinamo air merek Shimizu tersebut masing-masing diketahui milik Kasman dan Mandacing. Kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta per orang.
Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi A alias D sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan di Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dinamo air dan satu unit motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya,” tambah Ananda.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin dinamo air merek Shimizu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa pelat nomor.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terduga pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Bone. (*)










