BONE,BONEKU.COM,– Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebentar lagi akan dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Rencananya THR ASN ini akan dicairkan pada 3 April mendatang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Bone Andi Irsal Mahmud yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49 miliar untuk pembayaran THR ASN dan PPPK Pemkab Bone.

Baca Juga:  BNNP Ikutkan Anjing Pelacak Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Bone

” Untuk THR ASN atau PNS sebesar Rp 36.658.104.594, sementara THR PPPK sebanyak Rp 12.420.914.729. Total keseluruhan sebesar Rp 49.097.019323,” Kata Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud, Rabu 20/3/2024.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pembayaran THR ASN tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah PP nomor 14 tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti oleh pemkab dengan Peraturan Bupati, Pembayaran THR tersebut berdasarkan regulasi paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum lebaran.

Baca Juga:  Laki 45 Temui Ketua DPRD Bone

” Sementara perbup nya masih tahap finalisasi, Perbup ini nanti akan langsung diterbitkan setelah di konsultasikan dengan bagian hukum Setda Bone dan Inspektorat, Jadi perbup ini nantinya tidak perlu lagi di harmonisasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel,” Tambahnya

Besaran THR yang diterima setiap ASN ini itu sama dengan 1 kali gaji, untuk rinciannya semuanya diatur oleh masing-masing OPD, “jadi setelah gajian di april nanti, besoknya ASN akan terima THR nya,” Tutup Irsal (*)