Polres Bone Amankan 1 Orang Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat res narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum polres bone pada Jumat dini hari, 12 April 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (43) warga lingkungan Cilellang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan, yang mana sebelumnya polisi telah mengamankan seseorang berinisial K yang baru saja mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Ditangkap, 26 Saset Sabu Ditemukan

Saat diinterogasi pelaku berinisial K ini mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial I alias M yang beralamat di Kelurahan Majang, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku K ditemukan 1 saset narkoba.

“Atas penunjukan tersebut pelaku I alias M berhasil diamankan polisi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya benar saja bahwa ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,”Kata Iptu Rayendra Kasubsi Humas Polres Bone, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga:  Seorang Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku I alias M ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 14 Saset Sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp, 250.000.

“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari rekannya sebanyak 3  sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,barang tersebut diterima langsung oleh pelaku dengan cara datang ke Kabupaten Bulukumba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya ini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan
BAZNAS Bone Terima Zakat Fitrah dari 1.009 Personel Polres Bone
AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri
BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:02 WITA

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:33 WITA

AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Berita Terbaru