BONE,BONEKU.COM,– Seorang pria di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan terpaksa harus melewati liburan Idul Adha dibalik Jeruji besi sel tahanan polres Bone setelah tertangkap polisi karena menguasai narkotika.

Pria tersebut diketahui berinisial ASM (37), beralamat di Dusun 1 Latobang Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ASM ini merupakan hasil pengembangan dan penunjukan langsung dari pelaku yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan.

Baca Juga:  Tanete Riattang Barat Raih Juara 1 Umum di Porkab 2024

“Hasil penunjukan dari pelaku IK, dan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ASM ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,” Kata AKP Yusriadi Senin, 17/6/2024.

Lebih jauh Yusriadi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ASM di kediamannya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 saset sabu berukuran kecil dan siap edar.

Baca Juga:  PBSI Bone Kukuhkan PB Agriffah Mare

“Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan dan akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kuncinya. (*)