BONE,BONEKU.COM,– Dua lelaki di Kabupaten Bone tak berkutik saat  tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu oleh jajaran Sat narkoba Polres Bone pada Senin 15 April 2024.

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial AM (66) yang beralamat di desa Passippo Kecamatan Palakka dan KH (41) alamat Corawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Sukses Gelar Kejuaraan, Ketua PBSI Bone: Kami Butuh Lapangan Pembinaan

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar SH, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ditangkap Corawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sekitar pukul 04:00 subuh.

“Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan yang mana sebelumnya rekan pelaku telah berhasil diamankan, dan dia menunjuk bahwa barang itu diperoleh dari AM, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM di rumahnya,” Kata Iptu Rayendra Senin 15/4/2024

Baca Juga:  Dua Terduga Teroris Diamankan Densus 88 Di Amali...

Lanjut kata Rayendra AM saat diamankan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dan dari hasil interogasi AM mengaku kalau barang tersebut dibeli dari lelaku berinisial KH dengan harga Rp. 3,6 juta.

“Anggota kemudian langsung mencari keberadaan KH dan berhasil ditemukan di kompleks pasar palakka, saat digeledah petugas menemukan uang tunai sebesar, Rp. 1,7 juta, dia mengaku bahwa uang itu sisa penjualan narkoba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  Irwandi Burhan Apresiasi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

Keduanya pun langsung diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut. dari tangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 saset narkoba, uang tunai Rp. 1,7 juta dan 2 unit hp milik kedua pelaku. (*)