BONE,BONEKU.COM,– Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku narkoba dengan jumlah barang bukti yang terbilang banyak di wilayah hukum polres bone, Sabtu 18 Mei 2024.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial AN alias A (40) warga Kelurahan Macanang, dan pria berinisial A (38) warga Jalan Onta Kelurahan Bukaka Watampone.

Kasat narkoba polres bone Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 saset sabu kuran sedang dan 1 saset ukuran besar.

Baca Juga:  Bertarung Di Dapil Il Sul-sel, Arip Minta Restu Warga Bone...

” Barang bukti yang berhasil kami sita dari kedua pelaku seberat 20 gram,” Kata AKP Yusriadi Yusuf Minggu 19/5/2024.

Perwira berpangkat 3 balok ini juga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pelaku AN yang ditangkap di rumahnya atas dasar penunjukan langsung dari pelaku yang sebelumnya diamankan berinisial AA.

Saat AN dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa  1 saset sabu berukuran sedang yang tersimpan dalam pembungkus rokok, 1 batang pirex dan 1 unit handphone, pelaku AN juga mengakui bahwa masih ada sabu yang dititipkan ke rekannya bernama A sehingga Satres narkoba langsung mencari keberadaan A.

Baca Juga:  Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

“Lelaki inisial A ini berhasil kami temukan dan benar bahwa ditemukan juga barang bukti sabu berukuran besar yang dititipkan oleh lelaki AN, kini keduanya langsung kami amankan di kantor,” Tutupnya

Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)