BONE,BONEKU.COM,– Para pelaku penyalahgunaan narkotika memiliki banyak trik dan modus untuk mengelabui pihak kepolisian untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika, Namun meski banyak memiliki modus Polisi kemudian tak luput dari trik para pelaku.
Sepeti yang beru saja diungkap Satresnarkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat narkoba Iptu Aswar yang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus pelaku menyembunyikan narkoba didalam bungkusan mie instan.
Saat dikonfirmasi Iptu Aswar menjelaskan bahwa identitas pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil dia ungkap diketahui berinisial MU (40) warga Desa Ujung Tanah Kecamatan mare Kabupaten Bone.
“Dari hasil penangkapan kemarin kami menemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam bungkusan mie instan kemudian di masukan dalam dos mie instan,” Kata Iptu Aswar Kamis, 12/9/2024.
Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, kalau dia menjemput dos mie instan yang berisi narkoba tersebut dipinggir jalan dari sopir yang tak dikenalnya atas suruhan lelaki berinisial AG untuk disimpan di rumahnya, namun sayangnya sebelum membawa pulang dia kepergok oleh Sat Res narkoba.
“Tersangka ini memang sudah kami curigai dari dulu, selain itu juga ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksinya,” Jelas Iptu Aswar
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat narkoba Polres Bone yakni 5 Saset sabu berukuran sedang, 1 Dos mie Instan dan 1 unit Handphone yan digunakan pelaku melakukan transaksi.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di kantor, sementara kami juga masih melakukan pengembangan, Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya (*)
Tim Redaksi