Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, kini pelaku pembunuhan IRT tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang tadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Kaharman dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Terlibat Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Laoni Ditahan Kejari Bone

Kasi Intelijen Kejari Bone membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan JPU terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan pencurian sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 362 KUHP.

“Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan Pidana Seumur Hidup dengan nomor perkara PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024,” Kata Humas Kejari Bone Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Lima DPO Berhasil Di Amankan Oleh Tim Tabur Kajati Papua Dan Kajari Bone

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung emas dengan liontin emas, 4 gelang emas dan 1 buah cincin, selain itu barang bukti lain adalah 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Tuntutan JPU berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan dimana bukti bukti itu memberatkan terdakwa dan menimbulkan penderitaan mendalam kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa dengan sadis terhadap korban,” Tambah Khairil

Baca Juga:  Hore..!! TPP ASN Pemkab Bone Akan Segera Dibayarkan

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta keluarga merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani
ASDP Respons Aspirasi Warga Bajoe, Pengalihan Rute Ditunda hingga 10 April 2026
Ratusan Warga Bone Demo di Pelabuhan Bajoe, Tolak Pengalihan Rute Penyeberangan Siwa-Kolaka
Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone
Aksi Pencurian di Villa Permandian Pallette Berakhir di Tangan Polisi
IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan
BAZNAS Bone Terima Zakat Fitrah dari 1.009 Personel Polres Bone
AMAL SQUAD Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bone Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:40 WITA

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani

Senin, 30 Maret 2026 - 17:13 WITA

Ratusan Warga Bone Demo di Pelabuhan Bajoe, Tolak Pengalihan Rute Penyeberangan Siwa-Kolaka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:27 WITA

Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:21 WITA

Aksi Pencurian di Villa Permandian Pallette Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:02 WITA

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Makassar

Pemprov Sulsel Cek Perizinan Pariwisata dari Awal hingga Terkini

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:27 WITA