Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, kini pelaku pembunuhan IRT tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang tadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Kaharman dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Bangun Wisata Sehat dan Berdaya Saing, Bone Gas Pol Menuju Kabupaten Sehat

Kasi Intelijen Kejari Bone membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan JPU terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan pencurian sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 362 KUHP.

“Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan Pidana Seumur Hidup dengan nomor perkara PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024,” Kata Humas Kejari Bone Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Lima DPO Berhasil Di Amankan Oleh Tim Tabur Kajati Papua Dan Kajari Bone

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung emas dengan liontin emas, 4 gelang emas dan 1 buah cincin, selain itu barang bukti lain adalah 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Tuntutan JPU berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan dimana bukti bukti itu memberatkan terdakwa dan menimbulkan penderitaan mendalam kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa dengan sadis terhadap korban,” Tambah Khairil

Baca Juga:  Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta keluarga merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pembobol Rumah Lintas Kabupaten, Satreskrim Polres Bone Raih Penghargaan Bergengsi di HUT Bhayangkara ke- 80
Bupati Bone Apresiasi Peran Polri dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80
93 Personel Polres Bone dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Resmi Naik Pangkat
Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
149 Duta Guru Soppeng Siap Berlaga di Porsenijar Sulsel
Dispar Bone Ajak Majukan UMKM Lewat Peluncuran LAGO TERMANIS di Desa Lattekko
Wisata Cinnong Retribusi Masuk Kas Daerah, Fasilitas Terbengkalai
25 Tim Bertarung Sengit, AE LAMONE Keluar Sebagai Juara Mobile Legends Kapolri Cup Bone

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:54 WITA

Ungkap Sindikat Pembobol Rumah Lintas Kabupaten, Satreskrim Polres Bone Raih Penghargaan Bergengsi di HUT Bhayangkara ke- 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:35 WITA

Bupati Bone Apresiasi Peran Polri dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:28 WITA

93 Personel Polres Bone dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Resmi Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:36 WITA

Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:31 WITA

149 Duta Guru Soppeng Siap Berlaga di Porsenijar Sulsel

Berita Terbaru