BONE,BONEKU.COM,– Pelaku pembunuhan IRT bernama Hj. Dahlia yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Bone bernama Kaharman hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bone, Kamis, 20/6/2024.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim dengan Ketua Muswandar serta hakim anggota Murdian Ekawati dan Muhammad Ali Iskandar. Dalam persidangan Kaharman terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban bernama Hj. Dahlia.
“Terdakwa terrbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian olehnya itu terdakwa divonis pidana seumur hidup,” Kata Ketua majelis hakim Muswandar
Usai melaksanakan sidang, terdakwa Kaharman kemudian digiring naik kembali ke mobil tahanan dan akan dibawa kembali ke Lapas Watampone, saat itu terihat Kaharman melontarkan kalimat kepada keluarga korban dan memicu emosi keluarga korban.
“Siruntuki di laleng (Kita ketemu di dalam Lapas),” Ucap Kaharman
Teriakan Kaharman itupun memicu emosi para keluarga korban yang ikut menyaksikan persidangan tersebut dan sempat terjadi gesekan antara keluarga korban dengan pihak keamanan yang mencoba menenangkan keluarga korban yang dalam keadaan emosi.
“Keluarga sempat emosi karena dia (Kaharman) mencoba memprovokasi keluarga dengan berteriak begitu,” Kata Adnan menantu korban. (*)
Tim Redaksi