Pengakuan Pelaku, Nekat Habisi Nyawa Istrinya

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dengan tangan terborgol serta seragam orange yang dikenakan di badannya, DW tersangka kasus pembunuhan sadis di Dusun Matekko Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terlihat terbebani rasa penyesalan yang tinggi atas perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajahnya saat digiring oleh penyidik ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Kamis 1/2/2024.

DW saat ditanya oleh penyidik mengakui semua perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa Hj. Ida yang tak lain masih berstatus istri sahnya meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih 2 tahun. Dia mengungkapkan tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati.

Baca Juga:  Mahasiswa dan OKP Bone Sepakat Tolak Money Politic

Dia menduga ada lelaki lain di kehidupan Hj. Ida yang menyebabkan hubungan mereka retak dan tak lagi harmonis seperti sedia kala, padahal mereka telah dikaruniai 7 orang anak selama masih hidup bersama.

“Dia (Hj.Ida) masih berstatus istri saya, karena selama ini tidak pernah ada surat cerai, saya melakukan itu karena ‘Peddi Ati’ (Sakit hati),” kata DW di hadapan penyidik.

Baca Juga:  Begini Motif Pembunuhan Pemuda di Bone

Selain itu DW juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 7 orang anak dari korban perempuan Hj. Ida, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, dan 5 orang masih hidup sampai sekarang ini. Dia mengaku sangat kecewa telah gelap mata menghabisi nyawa istrinya itu.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya betul-betul gelap mata waktu itu saya khilaf,” Ucap DW dengan raut wajah penuh penyesalan.

Namun apa boleh buat, nasi sudah terlanjur menjadi bubur, korban Hj. Ida  jelas tidak bisa dikembalikan lagi, kini DW terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan polres Bone yang sangat sempit.

Baca Juga:  Polres Bone Sita Ratusan Botol Miras Jelang Perayaan Tahun Baru 2025

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana tapi itu sifatnya sementara, tergantung nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” Ujar Rayendra. (*)

Berita Terkait

Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe
ASN Bone WFH Setiap Rabu, Bupati Ancam Sidak ke Rumah Pegawai
BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WITA

Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Selasa, 28 April 2026 - 15:11 WITA

Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka

Berita Terbaru