Pengakuan Pelaku, Nekat Habisi Nyawa Istrinya

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dengan tangan terborgol serta seragam orange yang dikenakan di badannya, DW tersangka kasus pembunuhan sadis di Dusun Matekko Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terlihat terbebani rasa penyesalan yang tinggi atas perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajahnya saat digiring oleh penyidik ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Kamis 1/2/2024.

DW saat ditanya oleh penyidik mengakui semua perbuatannya yang telah tega menghabisi nyawa Hj. Ida yang tak lain masih berstatus istri sahnya meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih 2 tahun. Dia mengungkapkan tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Luluh Lantak Tertimpa Pohon Besar

Dia menduga ada lelaki lain di kehidupan Hj. Ida yang menyebabkan hubungan mereka retak dan tak lagi harmonis seperti sedia kala, padahal mereka telah dikaruniai 7 orang anak selama masih hidup bersama.

“Dia (Hj.Ida) masih berstatus istri saya, karena selama ini tidak pernah ada surat cerai, saya melakukan itu karena ‘Peddi Ati’ (Sakit hati),” kata DW di hadapan penyidik.

Baca Juga:  Peringati Hari Maritim Nasional, Pelindo dan Pemkab Bone Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2025

Selain itu DW juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 7 orang anak dari korban perempuan Hj. Ida, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, dan 5 orang masih hidup sampai sekarang ini. Dia mengaku sangat kecewa telah gelap mata menghabisi nyawa istrinya itu.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya betul-betul gelap mata waktu itu saya khilaf,” Ucap DW dengan raut wajah penuh penyesalan.

Namun apa boleh buat, nasi sudah terlanjur menjadi bubur, korban Hj. Ida  jelas tidak bisa dikembalikan lagi, kini DW terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan polres Bone yang sangat sempit.

Baca Juga:  Masalah Teknis Warnai Live Streaming Debat Paslon, Masyarakat Ungkapkan Kekecewaan

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana tapi itu sifatnya sementara, tergantung nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” Ujar Rayendra. (*)

Berita Terkait

Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone
Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:59 WITA

Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:18 WITA

Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Berita Terbaru