BONE,BONEKU.COM,– Seorang lelaki berinisial IH alias IL (49) yang beralamat di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
IH alias IL ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bone di Jalan Andi Massakirang BTN Perumnas Tibojong Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada Kamis 3/4/2025.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelaku Saat ditangkap Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berukuran sedang.
“Saat itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah yang dihuni pelaku dan ditemukan lagi 7 satset sabu berukuran kecil, jadi ada 8 saset sabu yang berhasil diamankan,” Kata Iptu Rayendra, Jumat 4/4/2025.
Lanjut kata Rayendra, saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berinisial HM dengan cara dibeli seharga Rp. 700 ribu, saat itu pula langsung dilakukan pengejaran terhadap HM.
“Selain barang bukti narkoba, sat narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah tas kecil, 1 unit alat isap dan 1 unit HP, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres,” Tambahnya. (*)










