BONE,BONEKU.COM– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bone patut berbangga lantaran akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024.
Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.
“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya allah besok di halaman rujab bupati bone,” Kata Andi Mappakaya Amier, Selasa 6 Juli 2024.
Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Andi Mappakaya yang juga merupakan Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng ini mengucapkan selamat bagi para kepala Desa yang akan segera dikukuhkan.
“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kepala Desa yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” Tambahnya
Sekedar diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (*)
Tim Redaksi