BONE,BONEKU.COM.– Dua warga di Kabupaten Bone terpaksa harus merasakan suasana dibalik jeruji sel tahanan Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui berinisial JS (46) dan YU (35), keduanya diketahui warga Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya mengamankan pelaku berinisial JS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Lonrae, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 saset narkoba jenis sabu.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari seorang yang berada di Kecamatan Cenrana melalui rekannya bernama YU,” Kata AKP Yusriadi, Jumat 5 Juli 2024.
Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan baha sabu yang dibeli dengan harga 1,3 juta itu telah dikonsumsi bersama dengan YU, sisanya rencananya baru akan dijual namun keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Sel tahanan Polres Bone dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi