Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua nelayan di Kabupaten Bone teak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya penyalahgunaan narkotika.

Kedua nelayan tersebut diketahui berinisial A alias L (25) warga yang beralamat di Jalan Mh. Tamrin dan H alias U (40) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menuturkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial A alias L yang tertangkap tangan memiliki narkoba berukuran kecil.

Baca Juga:  Kinerja Polisi Dipertanyakan, HMI Demo Polres Bone

Saat diinterogasi, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200 ribu dari lelaki berinisial H alias U, sehingga pihak narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap H dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku inisial H saat diamankan mengakui bahwa barang milik A tersebut adalah barang yang dia beli darinya, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan 5 saset sabu berukuran kecil,” Kata AKP Yusriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Layanan Periksa Kesehatan Mata dan Kacamata Gratis SipakaRioMi Diserbu Ratusan Warga

Selain menemukan barang bukti di tangan H, Pihak Sat narkoba Polres Bone juga menemukan sejumlah uang tunai, dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut juga diperoleh dari lelaki berinisial SD dengan ukuran 1 paket sedang yang harganya Rp. 450 ribu.

“Jadi H ini beli dari lelaku SD sebanyak 1 paket ukuran sedang, kemudian di paketkan kecil kecil lagi menjadi 6 paket lalu dijual kembali, saat ini kami masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” Tutup Yusriadi.

Baca Juga:  Antisipasi corona, Tagana berbagi masker

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Berita Terbaru