BONE,BONEKU.COM,– Sebanyak 357 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 A Watampone hari ini mendapat remisi pengurangan masa tahanan 17 Agustus 2024.
Acara penyerahan remisi tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra didampingi oleh Kalapas Watampone Saripuddin Nakku, Unsur Forkopimda Bone dan sejumlah tamu undangan.
Humas Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk 17 Agustus 2024 ada 357 Warga binaan yang mendapat remisi dengan 13 kategori tindak pidana.
“untuk kasus narkotika sebanyak 203 orang, perlindungan anak 75 orang, pembunuhan 29 orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 9 orang dan penggelapan 7 orang,” Kata Ashar, Sabtu 17/8/2024.
Selain itu juga ada kasus penipuan yang berjumlah 3 orang, kesusilaan 3 orang, lain lain, 3 orang, pelanggaran lalu lintas 3 orang, korupsi 1 orang, perikanan 2 orang dan kasus pornografi 1 orang.
“Untuk besar remisi sendiri juga bervariasi mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 6 bulan,” Tambahnya
Untuk warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 98 orang, remisi 2 bulan sebanyak 73 orang, remisi 3 bulan sebanyak 101 orang, 4 bulan 47 orang, remisi 5 bulan sebanyak 31 orang dan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 7 orang. (*)
Tim Redaksi