BONE,BONEKU.COM,– PT. Janus Global Trade yang merupakan distributor Aice Ice Cream untuk Wilayah kabupaten Bone kembali diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan oleh puluhan karyawan yang merasa dipekerjakan tidak sesuai dengan Standar Operasional layaknya suatu perusahaan pada umumnya.
Salah satu karyawan yang ditemui di Kantor Disnaker Bone mengatakan bahwa ada beberapa hal yang diadukan oleh sejumlah karyawan Aice diantaranya upah mereka yang mendadak diturunkan dan tidak sesuai dengan UMP.
“Tanggal 15 Agustus kemarin mendadak ada informasi dari perusahaan bahwa semua gaji sales dan driver itu diturunkan beberapa persen kemudian tanggal 18 keluar lagi informasi bahwa itu sudah diberlakukan,” Kata salah seorang karyawan Aice, Senin 19 Agustus 2024.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Aturan awalnya terkait masalah upah/gaji itu sudah sesuai UMP dengan masa kerja 26 hari yang jumlahnya sekitar Rp.3,5 juta, namun aturan baru gaji itu hanya Rp sekitar Rp.2,juta dengan masa kerja tetap sama yaitu 26 hari.
“Tidak hanya itu selain karyawan bekerja melebihi jam kerja juga tidak pernah diberikan upah lembur, ditambah lagi karyawan itu tidak pernah diberikan cuti oleh perusahaan, hanya izin yang diberikan itupun kalau izin gaji kita dipotong,” Tambahnya
“kadang kita baru tiba di kantor itu pukul 23:00 itu dan tidak pernah diberi upah tambahan, parahnya lagi ketika misalkan ada kendaraan yang rusak dan nilainya diatas Rp. 4 juta rupiah kami juga mendapat denda sebesar Rp. 200 ribu per orang kemudian saat kami di denda perusahaan tidak transparansi ke kami denda itu untuk biaya apa,” Kuncinya
Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang dikonfirmasi melalui salah seorang Staf di bidang Mediator Hubungan Industrial Mursalim mengatakan bahwa ada beberapa pokok permasalahan yang diadukan oleh sejumlah karyawan Aice tersebut.
“dari semua pembahasan teman-teman tadi kami menangkap beberapa poin penting diantaranya, kontrak kerja yang tidak jelas, kemudian upah atau gaji, BPJS dan tidak diberinya cuti pada karyawan,” Ungkap Mursalim
Menanggapi aduan dari puluhan karyawan PT Janus Global tersebut, pihak Disnaker Bone akan melakukan koordinasi dengan pimpinan atau manajer yang berwenang, bahkan kalau perlu dipertemukan antara para karyawan dan pihak perusahaan.
“Rencananya kita akan mempertemukan kedua belah pihak duduk bersama dan membahas masalah yang ada sehingga bisa tercipta kesepakatan bersama serta semua hak dan kewajiban bisa dilaksanakan,” Tambah Mursalim
Lebih jauh Mursalim mengungkapkan bahwa aduan terkait PT Janus Global ini bukan yang pertama kalinya namun sudah pernah ada aduan sebelumnya dengan kasus yang hampir sama, selain itu pihaknya juga pernah memberikan warning kepada perusahaan karena belum memiliki peraturan perusahaan.
“Sejauh ini belum ada peraturan perusahaan yang disetor ke kami, dulu pernah ada draft yang sempat mau diusulkan namun menurut informasi draft tersebut belum di acc oleh pimpinannya, kalau tidak salah tahun lalu itu,” Ucap Mursalim
Semua aduan atau laporan yang disampaikan oleh puluhan karyawan Aice ini akan dibicarakan ulah oleh pihak manajemen perusahaan, namun jika tetap tidak ada solusi maka pihak Disnaker Bone akan melanjutkan ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan.
PT Janus Global Trade yang beralamat di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur bukan yang pertama kalinya diadukan oleh karyawannya sendiri ke Disnaker Bone, namun sebelumnya juga sudah pernah terjadi pada tahun 2019 lalu, pada saat itu Disnaker melakukan mediasi antara manajemen perusahaan dan pihak karyawan. Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT Janus Global Trade belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Tim Redaksi