BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat AKP Yusriadi Yusuf kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mare Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Identitas pelaku diketahui berinisial SG, (23), AS (27) dan H (41), ketiga pelaku diketahui merupakan warga Desa Batu Gading Kecamatan Mare Kabupaten Bone.

Kasat narkoba AKP Yusriadi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mengamankan pelaku berinisial SD di pinggir jalan Desa Kadai dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  Kabupaten Bone Kembali Raih Penghargaan TPKAD AWARD 2019

“Saat diamankan SG mengakui kalau barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AS yang sebelumnya disuruh untuk membeli sabu seharga Rp 200 ribu, saat itu pula kami langsung mengejar pelaku AS,” Kata AKP Yusriadi, Jumat 23/8/2024.

Selanjutnya tidak berselang lama, AS kemudian berhasil diamankan polisi, setelah diinterogasi dia membenarkan bahwa barang yang ditemukan di lelaku SG adalah barang yang diserahkan dari AS, AS juga mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari lelaki H dengan cara dibeli sebesar Rp. 200 ribu

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru di Bone

“Setelah mendengarkan pengakuan AS, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki H di rumahnya, dan kami berhasil menemukan 12 saset sabu ukuran kecil dan 2 saset ukuran sedang yang tersimpan dalam sebuah tas,” Tambah AKP Yusriadi

Selanjutnya ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)