Polres Bone Berhasil Tangkap DPO Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 3 September 2024 kemarin.

Identitas pelaku diketahui berinisial FST (31) warga Jalan Sungai Cerekang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2024 lalu dengan laporan polisi LP / A / 21 / IV / RES.4.2. / 2024 / SAT RESNARKOBA tanggal 17 Februari 2024.

Baca Juga:  Pelayanan SKCK Polres Bone Diserbu Pemohon P3K

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba berinisial AC ada 17 Februari lalu dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu berasal dari lelaki FST.

“Pada keterangan AC kami langsung mengejar FST namun sayangnya saat itu dia berhasil kabur, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO, dan setelah beberapa bulan kabur FST akhirnya berhasil ditemukan,” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.

Baca Juga:  Pengurus Orari Lokal Bone Priode 2019-2022 Dikukuhkan Hari Ini

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa, dari hasil keterangan FST dia mengakui perbuatannya telah menyerahkan narkoba kepda AC secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama-sama namun waktu itu tidak sempat karena dia mengetahui kalau AC tertangkap duluan sehingga dia langsung kabur.

Selain itu FST juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial (BK) yang juga sudah berhasil diamankan polisi dan saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga:  2 Kasat dan Sejumlah Kapolsek di Bone di Mutasi

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tegas Iptu Aswar (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat
Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone
Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan
Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis
Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Terungkap, Ini Identitas Pria yang Ditemukan Lemas Tak berdaya di Sungai Awolagading
BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Ditemukan Lemas di Aliran Sungai Desa Awo Lagading, Bone

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WITA

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:08 WITA

Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:16 WITA

Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:02 WITA

Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru