Polres Bone Berhasil Tangkap DPO Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 3 September 2024 kemarin.

Identitas pelaku diketahui berinisial FST (31) warga Jalan Sungai Cerekang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2024 lalu dengan laporan polisi LP / A / 21 / IV / RES.4.2. / 2024 / SAT RESNARKOBA tanggal 17 Februari 2024.

Baca Juga:  Satu Sachet Membuka Tabir, Satres Narkoba Bone Temukan 64 Saset Sabu

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba berinisial AC ada 17 Februari lalu dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu berasal dari lelaki FST.

“Pada keterangan AC kami langsung mengejar FST namun sayangnya saat itu dia berhasil kabur, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO, dan setelah beberapa bulan kabur FST akhirnya berhasil ditemukan,” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.

Baca Juga:  Tentang Bom Di Polrestabes Medan, JK : Radikalisme Terjadi akibat Kezaliman

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa, dari hasil keterangan FST dia mengakui perbuatannya telah menyerahkan narkoba kepda AC secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama-sama namun waktu itu tidak sempat karena dia mengetahui kalau AC tertangkap duluan sehingga dia langsung kabur.

Selain itu FST juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial (BK) yang juga sudah berhasil diamankan polisi dan saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga:  Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tegas Iptu Aswar (*)

Berita Terkait

Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas
PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi
Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam
Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah
Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian
Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WITA

Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas

Jumat, 11 September 2026 - 23:18 WITA

PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi

Jumat, 11 September 2026 - 18:57 WITA

Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre

Jumat, 11 September 2026 - 15:38 WITA

Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian

Berita Terbaru