Polres Bone Berhasil Tangkap DPO Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 3 September 2024 kemarin.

Identitas pelaku diketahui berinisial FST (31) warga Jalan Sungai Cerekang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2024 lalu dengan laporan polisi LP / A / 21 / IV / RES.4.2. / 2024 / SAT RESNARKOBA tanggal 17 Februari 2024.

Baca Juga:  Hari Ke-8 Operasi Patuh, 20 Pelanggar Didominasi Mobil

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba berinisial AC ada 17 Februari lalu dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu berasal dari lelaki FST.

“Pada keterangan AC kami langsung mengejar FST namun sayangnya saat itu dia berhasil kabur, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO, dan setelah beberapa bulan kabur FST akhirnya berhasil ditemukan,” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.

Baca Juga:  Berawal Cekcok Mulut, 1 Rumah Panggung di Bone Hangus Dibakar Massa

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa, dari hasil keterangan FST dia mengakui perbuatannya telah menyerahkan narkoba kepda AC secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama-sama namun waktu itu tidak sempat karena dia mengetahui kalau AC tertangkap duluan sehingga dia langsung kabur.

Selain itu FST juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial (BK) yang juga sudah berhasil diamankan polisi dan saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga:  2500 Peserta Meriahkan Bhayangkara Run 2024.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tegas Iptu Aswar (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru