Polres Bone Berhasil Tangkap DPO Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 3 September 2024 kemarin.

Identitas pelaku diketahui berinisial FST (31) warga Jalan Sungai Cerekang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2024 lalu dengan laporan polisi LP / A / 21 / IV / RES.4.2. / 2024 / SAT RESNARKOBA tanggal 17 Februari 2024.

Baca Juga:  Dukung Pendidikan Santri, Kapolres Bone Donasikan Al-Qur’an ke Pesantren

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba berinisial AC ada 17 Februari lalu dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu berasal dari lelaki FST.

“Pada keterangan AC kami langsung mengejar FST namun sayangnya saat itu dia berhasil kabur, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO, dan setelah beberapa bulan kabur FST akhirnya berhasil ditemukan,” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.

Baca Juga:  Wabup Bone Serahkan Bantuan Untuk Korban Puting Beliung di Uloe

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa, dari hasil keterangan FST dia mengakui perbuatannya telah menyerahkan narkoba kepda AC secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama-sama namun waktu itu tidak sempat karena dia mengetahui kalau AC tertangkap duluan sehingga dia langsung kabur.

Selain itu FST juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial (BK) yang juga sudah berhasil diamankan polisi dan saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga:  Polres Bone Gelar Pembinaan Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tegas Iptu Aswar (*)

Berita Terkait

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor
Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali
Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang
Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih
Aksi Premanisme Pengamen Berakhir di Tangan Petugas
Aksi Humanis Bhabinkamtibmas Bone Bantu Penyandang Disabilitas, Viral di Medsos
Mahasiswa Desak Penindakan Tambang Ilegal di Turucinnae, Polres Bone Hentikan Sementara Aktivitas

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:14 WITA

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Februari 2026 - 15:59 WITA

Investasi Jepang Masuk Bone, Ribuan Hektare Pesisir Ditargetkan Hijau Kembali

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WITA

Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:56 WITA

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:12 WITA

Gerakan ASRI Digelorakan, Ribuan Warga Bone Turun Bersih-Bersih

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Feb 2026 - 16:14 WITA