BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, di Novena Hotel, Minggu 15/9/2024.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rozhali Putra dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua isu kerawanan dalam pembentukan penyelengara adhoc tersebut.
“Terdapat beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS sebagai ujung tombak pelaksana penyelenggara tingkat TPS. Mau atau tidak mau akan ada kerawanan yang menjadi fokus perhatian, fokus semua orang ada di TPS, fokus semua peserta calon pasangan bupati dan wakil bupati ada di TPS oleh karena itu Bawaslu akan mengawal mulai dari pembentukan KPPS ini agar berjalan berdasarkan sesuai dengan regulasi yang ada” jelasnya.
Lanjut kata Rozhali Putra isu-isu kerawanan pembentukan KPPS Pilkada tahun 2024, misalnya isu pertama persoalan tahapan pembentukan dalam hal ini limit waktu. Secara bersamaan Bawaslu juga melakukan rekrutmen pengawas tps di tanggal yang sama 17 sampai 28 September bersamaan dengan KPU melakukan rekrutmen kpps. Fokus teman-teman Bawaslu di kecamatan dan kelurahan/desa akan terbagi.
Selanjutnya dari tahapan pengumuman kelulusan anggota KPPS hingga pelantikan, kurang lebih ada rentang waktu 1 bulan sehingga sangat berpotensi KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada afiliasi mendukung paslon tertentu.
“Ada jeda waktu kurang lebih sebulan dari sejak diumumkan hingga dilantik di 7 November 2024 nantinya,maka perlu sediannya agar memperhatikan dengan cermat KPPS yang telah dinyatakan lulus ini untuk tidak melakukan aktivitas -aktivitas yang mengarah pada aktivitas mendukung paslon tertentu, yang berpotensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS,”tambahnya.
Isu yang kedua yang dimaksudkan memastikan kepatuhan KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, agar mematuhi seluruh tahapan yang di tentukan dalam proses rekrutmen KPPS tersebut, terkait waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil seleksi.
“Kami menghimbau juga agar KPU Bone dalam proses seleksi KPPS agar memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara, seperti perihal waktu pengumuman pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi yang ketika tidak berkesesuaian dengan dengan waktu sesuai aturan yang ada maka akan sangat rawan di soal terkait pelanggaran admnistrasi” tegas Ijal.
Diketahui bahwa pendaftaran KPPS dan Pengawas TPS berlangsung pada waktu yang sama dan berakhir pada tanggal 28 September 2024. (*)
Tim Redaksi