BONE,BONEKU.COM — Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone akhirnya angkat bicara soal fotonya yang beredar di Sosial media dengan simbol 3 jari yang diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu paslon.

Saat dikonfirmasi Andi Gunadil Ukra mengatakan bahwa terkait foto itu sepertinya netizen keliru kalau menganggap bahwa itu sebagai simbol dukungan ke salah satu paslon, padahal itu hanya simbol ucapan kepada max owner enrekang yang sedang aniversary yang ke 3 tahun.

Baca Juga:  Bawaslu Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Makassar

“Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada enrekang max owner terkait anniversary ke 3, yang difoto itu anak Bonemo, jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon, ” Ujar Andi Gunadil

Namun, meski Andi Gunadil membantah tudingan tersebut, Pihak Bawaslu pun diharapkan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait foto tersebut, apalagi diketahui  bahwa ASN memiliki larangan terkhusus yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pda tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Andi Islamuddin Paparkan Program Andalannya Dihadapan Ratusan Warga Manurungnge

Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga:  Turun Gunung Menangkan Rio-Amir, Hanura Kerahkan Ratusan Kader Militan

Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (*)