Terlibat Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Laoni Ditahan Kejari Bone

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

BONE,BONEKU.COM– Terlibat dugaan tindak pidana Korupsi, mantan Kepala Desa Laoni Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Inisial NL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dieksekusi oleh Kejari Cabang Pompanua , Kamis 17/9/2024.

Kacabjari Pompanua Handoko melalui kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad melalui pesan tertulisnya mengatakan Mantan Kades Laoni Kecamatan Cenrana Ini terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020 di Desa Laoni.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Pelajar, Kejari Bone Gelar Edukasi Bahaya Narkoba dan Cyberbullying

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat daerah sebesar Rp. 409.680.094,00,” Kata Khairil

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kerugian itu merupakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Tersangka N L ini telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,,” Tambahnya

Baca Juga:  Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat

Tersangka N L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Berita Terkait

Pertama Kali Digelar, Maulid Nabi MTsN 3 Bone Berlangsung di Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah
Menteri Ara Beri Tambahan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel, Apresiasi Komunikasi Gubernur Andi Sudirman
Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming
Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik
Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga
8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga
Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah
Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:38 WITA

Pertama Kali Digelar, Maulid Nabi MTsN 3 Bone Berlangsung di Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah

Jumat, 18 September 2026 - 19:44 WITA

Menteri Ara Beri Tambahan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel, Apresiasi Komunikasi Gubernur Andi Sudirman

Kamis, 17 September 2026 - 17:35 WITA

Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WITA

Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WITA

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru