Terlibat Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Laoni Ditahan Kejari Bone

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

BONE,BONEKU.COM– Terlibat dugaan tindak pidana Korupsi, mantan Kepala Desa Laoni Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Inisial NL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dieksekusi oleh Kejari Cabang Pompanua , Kamis 17/9/2024.

Kacabjari Pompanua Handoko melalui kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad melalui pesan tertulisnya mengatakan Mantan Kades Laoni Kecamatan Cenrana Ini terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020 di Desa Laoni.

Baca Juga:  Video: Penjelasan basarnas soal kapal tenggelam...

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat daerah sebesar Rp. 409.680.094,00,” Kata Khairil

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kerugian itu merupakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Tersangka N L ini telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,,” Tambahnya

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di Man 2 Bone Diikuti 75 Peserta

Tersangka N L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Berita Terkait

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:54 WITA

KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:18 WITA

Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua

Berita Terbaru