Terlibat Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Laoni Ditahan Kejari Bone

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

Tersangka mantan Kades Laoni saat diserahkan ke Lapas Watampone, Kamis, 17/10/2024

BONE,BONEKU.COM– Terlibat dugaan tindak pidana Korupsi, mantan Kepala Desa Laoni Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Inisial NL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dieksekusi oleh Kejari Cabang Pompanua , Kamis 17/9/2024.

Kacabjari Pompanua Handoko melalui kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad melalui pesan tertulisnya mengatakan Mantan Kades Laoni Kecamatan Cenrana Ini terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020 di Desa Laoni.

Baca Juga:  BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat daerah sebesar Rp. 409.680.094,00,” Kata Khairil

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kerugian itu merupakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Tersangka N L ini telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,,” Tambahnya

Baca Juga:  Bawaslu Bone Awasi Ketat Pelaksanaan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone

Tersangka N L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Berita Terkait

ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas
Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan
Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WITA

ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kamis, 30 April 2026 - 14:13 WITA

BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Makassar

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:20 WITA