Petani di Bone Dianiaya Pakai Parang di Area Persawahan

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Seorang petani berusia 61 tahun berinisial T warga Kelurahan Polewali Kecamatan tanete Riattang Barat dilarikan ke Rumah sakit setelah dianiaya menggunakan senjata tajam jenis parang pada Senin sore, 28/10/2024.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Bone, petani berinisial T ini dianiaya menggunakan sebilah parang oleh pelaku berinisial HR (64).

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat terduga pelaku ini sedang membakar jerami di area persawahan milik isterinya.

Baca Juga:  Seorang Warga Unra Dilarikan ke RSUD Setelah Ditebas Pakai Parang

Kemudian datang korban dan menegurnya, akibat kejadian tersebut terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan berat.

“Korban sempat menunjuk mata tersangka yang kemudian memicu emosi. Tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan parang,” jelas AKP Yusriadi.

Akibat kejadian tersebut pelaku penganiaya korban, sehingga korban mengalami luka terbuka pada bagian hidung, luka terbuka di pipi kiri, Luka terbuka pada dagu, dan Luka terbuka di paha kiri dan langsung  dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Dedikasi Tanpa Batas, Brimob Bataliyon C Turun Tangan Bangun Jembatan Penghubung Tiga Desa di Soppeng

“Sementara pelaku berhasil diamankan unit resmob di rumah anaknya di Desa Tirong Kecamatan Palakka.” Tambah AKP Yusriadi

Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya,  kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Yusriadi juga mengingatkan bahwa tindak kekerasan dengan senjata tajam dapat dikenakan pasal yang memberatkan karena dapat mengakibatkan korban mengalami luka berat. Bahkan meninggal dunia

Baca Juga:  Dilatarbelakangi Dendam Lama, Pria di Bone Tewas Dibacok Saat Pergi Melayat

Melalui kesadaran bersama dan penerapan langkah-langkah preventif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya mengelola konflik dan emosi dalam kehidupan bermasyarakat.
beberapa langkah preventif yang bisa diambil untuk mencegah konflik serupa:

Mediasi Dini dengan Libatkan tokoh masyarakat atau aparat desa dan bhabinkamtibmas sejak awal konflik, Utamakan dialog daripada konfrontasi langsung, Cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (*)

Berita Terkait

Insiden Berdarah di Libureng Bone, Kades Ungkap Latar Belakang Kejadian
Konflik Lahan Berujung Maut, Dua Insiden Penganiayaan Berat Terjadi di Libureng Bone
Warga Bone Padati Operasi Pasar Elpiji, Gas Subsidi Ludes dalam Hitungan Jam
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bone Turun Langsung Awasi Agen dan Pangkalan
Warga Libureng Ditebas Parang, Diduga Motif Sengketa Tanah
Pemkab Bone Dorong Pengembangan Bandara Lewat Dialog dan Kesepakatan Warga Awangpone
Begini Kronologis Lengkap IRT Dianiaya Anak Kandung Sendiri Hingga Tewas
Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:19 WITA

Insiden Berdarah di Libureng Bone, Kades Ungkap Latar Belakang Kejadian

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:34 WITA

Konflik Lahan Berujung Maut, Dua Insiden Penganiayaan Berat Terjadi di Libureng Bone

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:05 WITA

Respons Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bone Turun Langsung Awasi Agen dan Pangkalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:07 WITA

Warga Libureng Ditebas Parang, Diduga Motif Sengketa Tanah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:23 WITA

Pemkab Bone Dorong Pengembangan Bandara Lewat Dialog dan Kesepakatan Warga Awangpone

Berita Terbaru

Makassar

Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:51 WITA