BONE,BONEKU.COM,– Penertiban APK yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa (16/1/2024).

Penertiban APK ini dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral .Soedirman,  Jalana Lapawawoi Kr.Sigeri dan Jalan Hos Cokroaminoto Watampone.

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  KPU Bone Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a,” keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” kata Andi Akbar.

Selain itu lanjut Andi Akbar, APK yang ditertibkan pihaknya itu, juga melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Ekho Wahyudi Mundur Dari PKB

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK), baik atribut calon anggota legislatif (caleg),  Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.

“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” kata Kepala Satpol-PP Bone, Andi Akbar.

Baca Juga:  Akhirnya, Sertifikat Agunan Milik Nasabah Dikembalikan Oleh Bank

Menurut dia, pemasangan APK sudah ada aturannya dan diharapkan seluruh caleg, tim sukses atau pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan.

Adapun APK Caleg yang ditertibkan berupa Banner yang terpasang di pohon dan Tiang Listrik. (*)