Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp. 420 Juta

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Selain mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bone , Jajaran Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang barang buktinya cukup besar hingga mencapai 617 gram.

Dalam kasus peredaran narkoba tersebut Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang terduga pelaku, mereka diketahui berinisial  HA (44) dan  WD (40) warga kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Amankan 11 Pelaku Penganiayaan

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam pres rilisnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (16/11) kemarin bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang depan Terminal Petta Ponggawae.

“Saat diamankan anggota menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 12 saset berukuran besar seharga Rp 420 juta, kedua tersangka ini mengaku hanya mengantar barang tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di Malaysia,” Ujar AKBP Erwin, Senin 18/11/2024.

Baca Juga:  Polisi Bone Amankan Pencuri Gabah, Sebagian Hasil Curian Sudah Dijual

Menurut pengakuan kedua pelaku yang diamankan ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang tersebut,  namun sayangnya bukannya malah untung tapi malah buntung karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres  Bone.

“Si pemilik barang ini berinisial SC berada di Malaysia, dia menghubungi kedu apelaku melalui telpon kemudian menjemput barang tersebut di Mangkutana Luwu Timur kemudian dibawa masuk kesini,” Tambah Kapolres Bone.

Baca Juga:  Fahsar lantik pengurus WIB. Ini pesannya...

Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara si pemilik barang berinisial (SC) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (*)

Berita Terkait

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Berita Terbaru