BONE,BONEKU.COM,– Selain mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bone , Jajaran Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang barang buktinya cukup besar hingga mencapai 617 gram.
Dalam kasus peredaran narkoba tersebut Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang terduga pelaku, mereka diketahui berinisial HA (44) dan WD (40) warga kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam pres rilisnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada Jumat (16/11) kemarin bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang depan Terminal Petta Ponggawae.
“Saat diamankan anggota menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak 12 saset berukuran besar seharga Rp 420 juta, kedua tersangka ini mengaku hanya mengantar barang tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di Malaysia,” Ujar AKBP Erwin, Senin 18/11/2024.
Menurut pengakuan kedua pelaku yang diamankan ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta rupiah setelah berhasil mengantarkan barang tersebut, namun sayangnya bukannya malah untung tapi malah buntung karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone.
“Si pemilik barang ini berinisial SC berada di Malaysia, dia menghubungi kedu apelaku melalui telpon kemudian menjemput barang tersebut di Mangkutana Luwu Timur kemudian dibawa masuk kesini,” Tambah Kapolres Bone.
Kini kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara si pemilik barang berinisial (SC) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Tim Redaksi