5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Polisi di Bajoe

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi narkoba

ilustrasi narkoba

BONE.BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pyrex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel di belakang pintu dan 1 unit handphone”, Ujarnya.

Baca Juga:  Polres Bone Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian melakukan interogasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN”, Jelasnya.

Baca Juga:  Rumah Kepala Desa Raja Terbakar Akibat Ledakan AC

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil introgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Baca Juga:  Miliki 3 Sashet Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Bone dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi
Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran
Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah
Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal
Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius
PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat
Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun
Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WITA

Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 18:47 WITA

Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran

Senin, 13 Juli 2026 - 15:17 WITA

Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:13 WITA

Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:54 WITA

Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius

Berita Terbaru