5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Polisi di Bajoe

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi narkoba

ilustrasi narkoba

BONE.BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pyrex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel di belakang pintu dan 1 unit handphone”, Ujarnya.

Baca Juga:  Video Diduga Konsumsi Narkoba di Hadapan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kemudian melakukan interogasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN”, Jelasnya.

Baca Juga:  Parah! Oknum Polisi Bone Diduga Pasok Sabu ke Tersangka

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil introgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Baca Juga:  Remaja Terekam CCTV Curi Pakaian di Kios Pelataran Masjid Agung Al-Maarif Bone

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Bone dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Perempuan 16 Tahun, Pria di Bone Diamankan Opsnal Polsek Tanete Riattang
Belum Genap 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan
Benda Diduga Granat Nanas Terkubur di Tanah Ditemukan Bocah 11 Tahun Saat Bermain
Kabut Asap Karhutla Mulai Menipis, Deretan Gunung di Bone Kembali Terlihat
Polres Soppeng Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Kapolres: Selamatkan Generasi Bangsa
Bayi Meninggal dalam Kandungan di Bone, Dokter RSUD Tenriawaru Bantah Ada Keterlambatan
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Libureng Bone
Petani Cinennung Tak Perlu Lagi Bertaruh Melintasi Sungai, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:10 WITA

Diduga Aniaya Perempuan 16 Tahun, Pria di Bone Diamankan Opsnal Polsek Tanete Riattang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:50 WITA

Belum Genap 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Benda Diduga Granat Nanas Terkubur di Tanah Ditemukan Bocah 11 Tahun Saat Bermain

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02 WITA

Polres Soppeng Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Kapolres: Selamatkan Generasi Bangsa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:39 WITA

Bayi Meninggal dalam Kandungan di Bone, Dokter RSUD Tenriawaru Bantah Ada Keterlambatan

Berita Terbaru