JAKARTA,BONEKU.COM,– DPR kembali akan memanggil Wakil Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Kartika Witjoatmodjo dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Tiko sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan tidak menjelaskan secara detail perihal yang akan dibahas oleh DPR terkait RUU BUMN tersebut, Tak hanya itu dirinya juga enggan membeberkan progres dari penyusunan RUU BUMN.

“Sementara lagi proses pembahasan di DPR, Itu saja” Singkat Tiko, Kamis, 30/1/2025.

Baca Juga:  Sah! Perubahan UU BUMN Telah Disahkan DPR RI

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, sebelumnya mengungkapkan Badan Legislasi DPR RI telah melakukan penyempurnaan konsep RUU BUMN. Dengan demikian Komisi VI secara resmi di beri mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut pada rapat paripurna 23 Januari 2025.

“Segera akan kami bentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini, Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam proses legislasi, Ungkap Anggia

Baca Juga:  Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN

Selain itu Anggia juga memaparkan terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN ini, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Tak hanya itu, juga ada beberapa poin yang akan menegaskan soal pembentukan anak usaha BUMN, seperti definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi dan aksi menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Baca Juga:  Holding Perkebunan Nusantara PTPN Siapkan Sumber Daya Dukung Program MBG

Disisi lain, RUU ini juga akan membahas soal kompetisi sumber daya manusia (SDM). Adapun bahasannya mencakup peluang kerja bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

DPR bersama kementerian pun akan membahas soal penentuan kriteria privatisasi dan mekanismenya, dan kewajiban tanggung jawab soal BUMN yang mencakup pembinaan usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar. (*)