3 Remaja Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Jumat, 11 April 2025.

Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial AAM (20) warga Desa Ajangpulu Kecamatan Sibulue, IS alias E (26) warga Kelurahan Biru dan YR alias A (19) warga Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone/

Para pelaku ini diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat 11 April kemarin, Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2024, Polres Bone Gelar Latihan Pra Operasi

Plt Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irwandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan remaja berinisial AAM dan saat itu ditemukan tempat sabu yang terbuat dari botol dan didalamnya ditemukan 4 saset sabu.

“Selain 4 saset sabu yang ditemukan dalam sebuah botol, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap yang masih ada sisa sabu didalamnya,” Kata AKP Irwandi

Baca Juga:  Ribuan Warga Kajuara Satu Hati Untuk SipakaRioMi

Lebih jauh AKP Irwandi menjelaskan bahwa setelah mengamankan pelaku AAM, Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku lainnya berinisial YR alias A yang sedang mengkonsumsi sabu.

“Kedua pelaku yang telah diamankan di interogasi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial IS dengan cara dibeli seharga Rp. 1,4 juta sehingga pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap IS,”Tambahnya

Baca Juga:  Terlibat Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Suaminya Ditetapkan Tersangka

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi
Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:18 WITA

Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WITA

Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan

Berita Terbaru