Demi Melampiaskan Fantasi Seksnya, Pria di Makassar Nekat Sekap dan Perkosa Anak Gadis Penjual Kerupuk

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional 'Akal Imitasi'

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  Setahun Andalan Hati, Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,43 Persen dan Kemiskinan Turun

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  Anggota DPR RI, A Rio Idris Padjalangi Santuni Asrul...

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Wagub Sulsel Dukung Sosialisasi Terapi Hiperbarik kepada Masyarakat
Fatmawati Apresiasi UMKM Lokal dalam Expo Koperasi Luwu Timur
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Gubernur dan Bupati-Wali Kota di Sulsel, Siap Jadikan Pilot Project Nasional
Terima Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI, Gubernur Sulsel Perjuangkan Penguatan UMKM
Ashabul Kahfi Apresiasi Kualitas Jalan Beton Berstandar Tinggi Pemprov Sulsel: Ini Sejarah
Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar
Zulhas Puji Kinerja Gubernur Andi Sudirman, Kader PAN Diminta Sukseskan Pembangunan Sulsel
Atlet Sulsel Sumbang Medali untuk Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 202

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Wagub Sulsel Dukung Sosialisasi Terapi Hiperbarik kepada Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:40 WITA

Fatmawati Apresiasi UMKM Lokal dalam Expo Koperasi Luwu Timur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Terima Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI, Gubernur Sulsel Perjuangkan Penguatan UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Ashabul Kahfi Apresiasi Kualitas Jalan Beton Berstandar Tinggi Pemprov Sulsel: Ini Sejarah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar

Berita Terbaru

Opini

Opini : Kabupaten Wajo Di Persimpangan Jalan

Senin, 12 Okt 2026 - 22:06 WITA