Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Amankan 7 Orang Pelaku

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkotika di Kabupaten Bone, Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Plt kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut dia mengatakan bahwa 7 orang yang berhasil diamankan 3 diantaranya positif konsumsi narkoba jenis sabu.

“Ada 7 orang yang berhasil diamankan sat narkoba, dan sementara menjelani pemeriksaan lebih lanjut,”Ucap Rayendra, Senin 5/5/2025.

Baca Juga:  Kabar Gembira, TPP ASN di Lingkup Pemkab Bone Akan Segera Dicairkan

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial, AER (48), WHW (45), MZ (36), BL (39), AW (44), YY (38), dan AI. para pelaku ini di grebek di Jalan Manurungnge Watampone.

Lanjut kata Rayendra, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan pria berinisial AER yang kedapatan tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kepala cas di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Basarnas Makassar Kerahkan 6 Tim Untuk Evakuasi Banjir di Sulsel

“Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 saset dalam penguasaan AER, sabu tersebut disembunyikan di dalam batok cas HP,” Tambahnya

“Kita lakukan penangkapan di rumah AER dengan barang bukti sabu 2 saset, alat isap, dan plastik bening. Turut diamankan pula dua orang lainnya yang berada di lokasi yakni WHW dan MZ beserta handphone miliknya,” katanya.

Baca Juga:  Miliki Sabu Ukuran Sedang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kini semua pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur
Fatmawati Rusdi Serahkan TPS 3R dan Bibit Produktif untuk Warga Desa Atue Luwu Timur
Rekayasa Dokumen & Celah Administrasi: Rusli Nikah Lagi, Istri Sah Lapor Polisi
Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Soppeng dan Dandim Pastikan Koperasi Merah Putih Ganra Siap Digunakan
WIB Sorot Ketidaktransparan CSR Bone, Minta DPRD Gelar RDPU

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:48 WITA

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WITA

Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:11 WITA

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WITA

Fatmawati Rusdi Serahkan TPS 3R dan Bibit Produktif untuk Warga Desa Atue Luwu Timur

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rekayasa Dokumen & Celah Administrasi: Rusli Nikah Lagi, Istri Sah Lapor Polisi

Berita Terbaru