Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Amankan 7 Orang Pelaku

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkotika di Kabupaten Bone, Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Plt kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut dia mengatakan bahwa 7 orang yang berhasil diamankan 3 diantaranya positif konsumsi narkoba jenis sabu.

“Ada 7 orang yang berhasil diamankan sat narkoba, dan sementara menjelani pemeriksaan lebih lanjut,”Ucap Rayendra, Senin 5/5/2025.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial, AER (48), WHW (45), MZ (36), BL (39), AW (44), YY (38), dan AI. para pelaku ini di grebek di Jalan Manurungnge Watampone.

Lanjut kata Rayendra, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan pria berinisial AER yang kedapatan tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kepala cas di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Bone Sosialiasi Tertib Berlalu Lintas, Ini Sasarannya

“Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 saset dalam penguasaan AER, sabu tersebut disembunyikan di dalam batok cas HP,” Tambahnya

“Kita lakukan penangkapan di rumah AER dengan barang bukti sabu 2 saset, alat isap, dan plastik bening. Turut diamankan pula dua orang lainnya yang berada di lokasi yakni WHW dan MZ beserta handphone miliknya,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bone Apresiasi Purnawirawan di HUT PP Polri ke-26

Kini semua pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Sulsel Tempati Peringkat IV PPD 2026, Pemprov Perkuat Perencanaan Berbasis Data
Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid
Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau
Kasus Penganiayaan di Bone, Pria 50 Tahun Diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Menuju Kabupaten Digital, Bupati Bone Dorong Super App Satukan Layanan Publik
Irigasi 2,5 Kilometer Dibangun di Bulukumba, 1.200 Hektare Sawah Ditargetkan Terairi
Kemarau Panjang Melanda, Kodim 1407 Gandeng PDAM Wae Manurungnge Bantu Warga Krisis Air
Antrean BBM di SPBU Camming Bone Mulai Terurai, Tak Lagi Mengular hingga 1 Kilometer

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:40 WITA

Sulsel Tempati Peringkat IV PPD 2026, Pemprov Perkuat Perencanaan Berbasis Data

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid

Rabu, 30 September 2026 - 23:34 WITA

Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau

Selasa, 29 September 2026 - 22:01 WITA

Menuju Kabupaten Digital, Bupati Bone Dorong Super App Satukan Layanan Publik

Selasa, 29 September 2026 - 21:56 WITA

Irigasi 2,5 Kilometer Dibangun di Bulukumba, 1.200 Hektare Sawah Ditargetkan Terairi

Berita Terbaru