Puluhan Tahun Menambang di Mare’ Bone, Mantan Kades Cege Rupanya Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal di Kecamatan Mare Kabupaten Bone

Tambang Ilegal di Kecamatan Mare Kabupaten Bone

BONE,BONEKU.COM,– Persoalan Tambang Galian C sepertinya memang tak pernah habis untuk dibahas. Keberadaan para penambang yang sebagian besar tak mengantongi izin sudah menjadi pemandangan lumrah di setiap daerah, termasuk di Kabupate Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah seorang penambang di Desa Cege, Kecamatan Mare’ Kabupaten Bone, ternyata adalah mantan Kepala Desa, HA, yang telah melakukan penambangan liar di sekitaran sungai belakang rumahnya sejak puluhan tahun lalu. Satu unit ekscavator terlihat berada di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga.

Baca Juga:  Bone Kembali Raih Penghargaan Swasti Saba Tahun 2019

Punya pengaruh besar, aktivitas tambang mantan Kades Cege ini tak pernah dikeluhkan warga, bahkan pihak kepolisian pun ikut tutup mata. Kanit Tipidter Polres Bone, Syamsu Alam, akui keberadaan tambang milik mantan Kades ini belum kantongi izin apapun.

“Belum ada izinnya, tapi yang na tambang kan ituji sungai yang di belakang rumahnya,” kata Syamsu Alam.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengendara Tidak Pakai Helm

Mantan Kades Cege sendiri mengatakan bahwa hasil tambangnya dijual namun tidak sebanyak penambang lain. Dirinya hanya melayani permintaan pasir untuk kebutuhan perseorangan, bukan dalam jumlah besar untuk kepentingan proyek.

“Sedikit saja ini, bulan puasa kemarin saja hanya enam ret yang terjual,” akunya.

Untuk diketahui, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban
Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya
Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 
Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim
Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik
Bone Gelar Innovation Award 2026, Bupati Dorong OPD Hadirkan Inovasi Sederhana Berdampak
BREAKING NEWS : Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan Desa Biccoing, Tonra

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:05 WITA

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:01 WITA

Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WITA

Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:55 WITA

Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WITA

Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim

Berita Terbaru

Makassar

Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WITA