BONE,BONEKU.COM,– Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, SIK., MTR, Opsla, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personil polres bone yang terbukti terlibat narkoba.

Upacara PTDH tersebut berlangsung di halaman Polres Bone, Selasa pagi 17/6/2025. Kapolres Bone dalam arahannya menekankan komitmennya untuk memberantas narkoba tak pandang bulu meskipun itu adalah anggota kepolisian sendiri.

Baca Juga:  Pergi Memancing, Remaja 13 tahun di Pangkep Dilaporkan Tenggelam

“PTDH ini diberikan kepada personel polisi yang telah terbukti bersalah secara sah yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” Tegas AKBP Sugeng

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Bone, Narkoba merupakan musuh bersama yang harus di berantas karena sudah menjadi musuh negara. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi polri.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Remaja di Bone, Terancam 15 Tahun Penjara

“Anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika telah mencoreng institusi polri, dan telah melanggar sumpah jabatannya, untuk itu harus mendapat sangksi yang setegas-tegasnya,” Tambahnya

Sementara Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar bahwa anggota polres bone yang terlibat penyalahgunaan narkotika adalah Aipda RS, PTDH ini telah sesuai dengan prosedur  dan merujuk pada  keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personil yang terbukti penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Minta Restu Warga Apala Maju di Pilgub, IAS: Kita Gotong Royong Perbaiki Sulsel

“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi polri, khususnya polres bone dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” Tandasnya (*)