BONE,BONEKU.COM,– Satres Narkoba Polres Bone kembali mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, kali ini pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku.
Penangkapan ketiga pelaku ini masuk dalam operasi Antik Lipu 2025 yang digelar secara massif, para pelaku yang berhasil diamankan ini ditangkap di tiga tempat yang berbeda dan satu orang tambahan terindikasi sebagai pengguna untuk keperluan rehabilitasi.
Operasi Antik Lipu dimulai pada rabu 11 juni 2025, dimana seorang pelaku berinisial IR (21) beralamat di Jalan Lapawawoi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan berhasil diringkus.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru yang ditemukan di lantai kamar IR,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmansyah.
Dari hasil interogasi IR, narkoba yang ditemukan dalam penguasaannya berasal dari seseorang yang berinisial HL seharga Rp.200.000, sehingga pada saat itu langsung dilakukan pengembangan dan mencari HL.
“berselang satu jam, pelaku HL(44) berhasil kami amankan di rumahnya di jalan Sungai Limboto,” Tambahnya
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap HL dan dia mengaku memperoleh narkoba tersebut dengan cara sistem tempel, metode pengambilan sabu tersebut tanpa kontak langsung dengan penjual untuk menghindari dideteksi oleh polisi.
“HL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 400.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook,” jelas Iptu Adityatama.
Saat proses penangkapan HL, salah satu rekannya yang berada di lokasi penggerebekan turut diamankan polisi, dia diketahui berinisial IF JY, namun saat diinterogasi dia mengaku tak ada kaitannya dengan HL, dia hanya kebetulan berada di lokasi itu untuk pekerjaan bangunan.
“IF JY ini mengaku tidak ada kaitannya dengan penangkapan HL, namun dia mengaku memang pernah mengonsumsi sabu beberapa hari sebelumnya, sehingga dia hanya diserahkan untuk dilakukan rehabilitasi,” Tambahnya lagi.
Selanjutnya Sat Narkoba melanjutkan operasi dan kembali mengamankan pelaku ketiga berinisial TJD alias EG (36) di pinggir jalan dan ditemukan sedang membawa sabu sebanyak 2 saset, dari pengakuannya sabu itu diperoleh dari lelaki berinisial AW yang diketahui memang masuh dalam daftar pencarian polisi.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone dan akan dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi