BONE.BONEKU.COM – Setelah sempat buron, pelaku pencurian brankas milik Youtuber asal Bone, Herwin alias Wanimbang, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku diketahui berinisial JR (36), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
JR ditangkap oleh tim Sat Resmob Polres Bone yang dibantu Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pelaku pencurian yang berhasil menggasak emas milik Youtuber asal Bone dengan perkiraan berat mencapai 500 gram.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa JR merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
“Pelaku ini spesialis pembobol rumah kosong. Untuk wilayah Sulsel, sementara teridentifikasi sebanyak 33 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk tujuh TKP di Kabupaten Bone yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Alvin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JR mengaku telah menjalankan aksi pencurian sejak tahun 2018 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
Selain mengamankan JR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial HA (58) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keduanya sempat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku diduga membobol brankas milik Youtuber Bone, Herwin alias Wanimbang, dan membawa kabur emas milik korban yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bone masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa. (*)










