Rekayasa Dokumen & Celah Administrasi: Rusli Nikah Lagi, Istri Sah Lapor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO, BONEKU.COM – Seorang Ibu rumah tangga, Ana Tasya Fitriani Ramadhan (24), resmi melaporkan suaminya, Rusli (29), ke Polres Wajo, Sulawesi Selatan. Rusli diduga nekat menikah kembali dengan Nur Azizah Asis tanpa persetujuan tertulis maupun sepengetahuan Ana, yang kedudukannya sebagai istri sah tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

 

Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/121/V/2026/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULSEL pada Mei 2026. Ikatan sah pernikahan Ana Tasya dan Rusli tercantum jelas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 7308211‑01.2024/019 yang diterbitkan KUA Tanete Riattang pada tahun 2024.

 

Dalam pengaduannya, Ana Tasya menegaskan adanya dugaan kuat pemalsuan dan rekayasa data yang dilakukan Rusli demi melancarkan pernikahan keduanya. Dokumen-dokumen yang dimanipulasi secara sistematis meliputi Surat izin dari orang tua, Surat pengantar nikah dari Desa Kampiri, Rekomendasi permohonan kehendak pernikahan dari KUA Pammana, yang kemudian dijadikan syarat mutlak pencatatan di KUA Tempe, Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Mappalisu Sumange' & Kelakar Medsos

 

Dari rekayasa tersebut, administrasi lolos dan dianggap lengkap, padahal faktanya Rusli masih terikat sah perkawinan dan sama sekali tidak memiliki izin poligami baik dari istri pertama maupun penetapan Pengadilan Agama sesuai amanat Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

 

“Suami saya menikah kembali tanpa izin dan sepengetahuan saya sama sekali. Lebih memprihatinkan, dia diduga memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari surat izin orang tua, surat pengantar desa, hingga surat rekomendasi dari KUA Pammana agar bisa tercatat sah di KUA Tempe. Ini bukan sekadar pelanggaran rumah tangga, melainkan rekayasa hukum yang merugikan hak sah saya dan merusak sistem administrasi negara.,” tegas Ana Tasya saat ditemui, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  Cara Mengatasi Gigitan Tomcat Beserta Gejalanya

 

Salah satu keluarga korban, Widya mengatakan bahwa Perbuatan Rusli ini bisa disangkakan melanggar Pasal 279 KUHP tentang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan lain yang sah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, yang diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

 

Menanggapi kasus ini, Kepala KUA Pammana, Asgar, secara terbuka mengakui pemalsuan data yang dilakukan Rusli sekaligus membenarkan adanya kelalaian pihaknya dalam memverifikasi berkas.

 

“Memang diakui, Sepertinya Rusli melakukan pemalsuan data terkait penerbitan rekomendasi pernikahan keduanya. Saat itu, sistem aplikasi SIMKAH sedang tidak terhubung dengan data Dukcapil, sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi otomatis lewat NIK. Padahal, arsip fisik rekomendasi nikah pertamanya sebenarnya masih tersimpan lengkap di sini. Namun, kami mengakui kekeliruan rekomendasi kedua itu diterbitkan tanpa mengecek arsip fisik pernikahan pertamanya yang ada di kantor kami.”

Baca Juga:  Baznas Ajak Masyarakat Bayar Zakat, Mudah dan Aman

 

Pengakuan ini menjadi bukti kunci bahwa pernikahan kedua tersebut lolos bukan karena sah, melainkan karena pelaku memanfaatkan gangguan sistem dan celah akibat lemahnya pengecekan manual terhadap arsip yang tersedia. Rekomendasi yang cacat prosedur itu akhirnya diserahkan ke KUA Tempe sebagai dasar pencatatan.

 

Saat ini, penyidik Polres Wajo telah menerima laporan tersebut berikut berkas lengkap beserta bukti sah akta nikah istri pertama dan hasil penelusuran ketidakwajaran dokumen. Pemeriksaan saksi serta verifikasi keabsahan berkas di Desa Kampiri dan instansi KUA terkait terus dilakukan guna membuktikan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa tersebut.

 

Ana Tasya berharap aparat menindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat, serta membatalkan pernikahan kedua yang lahir dari dokumen palsu demi melindungi hak-hak sah dirinya dan kedua anaknya.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Ground Breaking Pembangunan Tanggul 200 Meter di Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Perkuat Penanganan Banjir di Luwu Utara
Rentetan Insiden di Tambang Desa Lampoko Berlanjut, Kini Operator Excavator Tewas Tertimbun Material
Bandara Bua Bakal Diperpanjang, Gubernur Sulsel Serahkan Ganti Rugi ke 50 Pemilik Lahan
Operator Eskavator Tewas Tertimbun Longsor Saat Bekerja di Tambang Galian C di Bone
Temui Menteri ESDM, Gubernur Andi Sudirman Usulkan Program Listrik Desa untuk Wilayah Terpencil dan Kepulauan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Fatmawati Rusdi Salurkan Bantuan UPPKA dan Ajak Masyarakat Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi
Persoalan Kue Berujung Laporan Polisi, HMI Bone Minta Kode Etik DPRD Ditegakkan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Tanggul 200 Meter di Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Perkuat Penanganan Banjir di Luwu Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:45 WITA

Rentetan Insiden di Tambang Desa Lampoko Berlanjut, Kini Operator Excavator Tewas Tertimbun Material

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WITA

Operator Eskavator Tewas Tertimbun Longsor Saat Bekerja di Tambang Galian C di Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:47 WITA

Temui Menteri ESDM, Gubernur Andi Sudirman Usulkan Program Listrik Desa untuk Wilayah Terpencil dan Kepulauan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:18 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Berita Terbaru