BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi di wilayah Tanete Riattang Barat, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Pelaku IK kami tangkap saat tengah menguasai satu sachet sabu yang disimpan di lantai kamar miliknya. Kami juga menyita satu unit handphone OPPO A37 berwarna biru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Dari hasil interogasi, tersangka IK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HL dengan harga Rp200 ribu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dan berujung pada penangkapan HL, yang juga kedapatan menyimpan sabu.
“Untuk HL, kami proses secara terpisah sesuai Laporan Polisi Nomor LP/88/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” jelas Iptu Adityatama.
IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025.
“Kami tinggal menunggu jadwal tahap II dari Kejari Bone untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Menanggapi video yang beredar di media sosial yang diduga menyudutkan Satresnarkoba, Iptu Adityatama memberikan klarifikasi tegas.
“Video tersebut adalah narasi yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas kami. Faktanya, kasus sudah P21 sejak 16 Juli 2025,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga tersangka IK baru datang ke Polres pada 31 Juli 2025 untuk mempertanyakan kenapa IK tidak dijerat Pasal 127.
“Tes urine IK negatif. Maka, tidak mungkin kami kenakan Pasal 127 untuk pengguna. Berkas juga sudah lengkap dan tidak bisa diubah lagi,” jelasnya.
Berbeda dengan IK, tersangka HL dikenakan empat pasal sekaligus: Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Narkotika. Ini dilakukan agar jika pasal utama tidak terbukti, masih ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku.
“Tidak ada penyidik kami yang meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal kepada siapa pun. Semua sesuai bukti dan prosedur,” tegas Iptu Adityatama.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., turut memberikan penjelasan soal sentimen negatif yang berkembang di media sosial.
“Memang tidak semua pihak senang dengan kinerja Satresnarkoba. Tiga tahun terakhir, lebih dari 1.000 orang kami tangkap karena narkoba. Itu berarti ada ribuan keluarga atau kerabat yang merasa tidak nyaman dengan kami,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Satresnarkoba bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum.
“Kalau ada personel kami yang melanggar hukum, silakan lapor ke Propam. Kami siap menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan,” pungkas Iptu Rayendra.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Tim Redaksi