Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sita 1,25 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Selasa, 02 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Pelaku pertama berinisial RH (37 tahun), warga Dusun Kau Kaue, Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) sachet sedang sabu dengan berat 1,25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru malam yang ada di genggaman pelaku saat penangkapan.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Tatap Muka Dengan Personil Polres Bone

Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial SR (43 tahun), warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR. Saat diamankan, turut disita 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

SR kemudian mengakui bahwa dirinya telah membantu RH membeli sabu dari seseorang bernama IC dengan harga Rp750.000 melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Bone

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Libureng. Dari tangan RH, diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,25 gram. Sementara SR yang berperan memfasilitasi pembelian sabu juga berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityatama.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Bone Libatkan 2 Mobil dan 1 Motor

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bone. Apalagi salah satu dari pelaku, SR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan perbuatan yang sama. Tentu ini menjadi perhatian khusus agar ada efek jera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri
Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka
Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Remaja dan Ibunya Ditangkap Resmob Polres Bone
Oknum LSM di Bone Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Judi di Pasar Palakka
Pemuda dan Ibu jadi Korban Penganiayaan Brutal di Bone, Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Miras
Polres Bone Tetapkan Tiga Tersangka Kasus LPG Subsidi Ilegal, 913 Tabung Disita

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WITA

ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta

Minggu, 26 April 2026 - 13:01 WITA

Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WITA

Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WITA

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Remaja dan Ibunya Ditangkap Resmob Polres Bone

Berita Terbaru