Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sita 1,25 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Selasa, 02 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Pelaku pertama berinisial RH (37 tahun), warga Dusun Kau Kaue, Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) sachet sedang sabu dengan berat 1,25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru malam yang ada di genggaman pelaku saat penangkapan.

Baca Juga:  Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial SR (43 tahun), warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR. Saat diamankan, turut disita 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

SR kemudian mengakui bahwa dirinya telah membantu RH membeli sabu dari seseorang bernama IC dengan harga Rp750.000 melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Motor Curian Ditemukan Kurang dari 24 Jam, Polsek Cina Terus Buru Pelaku

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Libureng. Dari tangan RH, diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,25 gram. Sementara SR yang berperan memfasilitasi pembelian sabu juga berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityatama.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Bone Gelar Penyambutan Kapolres Baru

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bone. Apalagi salah satu dari pelaku, SR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan perbuatan yang sama. Tentu ini menjadi perhatian khusus agar ada efek jera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi
Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan
Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WITA

Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WITA

Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:08 WITA

Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Senin, 22 Juni 2026 - 13:13 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Berita Terbaru