Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sita 1,25 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Selasa, 02 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Pelaku pertama berinisial RH (37 tahun), warga Dusun Kau Kaue, Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) sachet sedang sabu dengan berat 1,25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru malam yang ada di genggaman pelaku saat penangkapan.

Baca Juga:  Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial SR (43 tahun), warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR. Saat diamankan, turut disita 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

SR kemudian mengakui bahwa dirinya telah membantu RH membeli sabu dari seseorang bernama IC dengan harga Rp750.000 melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Deradikalisasi Humanis ala Polres Bone di Hari Bhayangkara

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Libureng. Dari tangan RH, diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,25 gram. Sementara SR yang berperan memfasilitasi pembelian sabu juga berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityatama.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Wanita 21 Tahun Pengedar Narkoba Diringkus

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bone. Apalagi salah satu dari pelaku, SR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan perbuatan yang sama. Tentu ini menjadi perhatian khusus agar ada efek jera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya
Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau
Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone
Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur
Penganiayaan ASN di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku
Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bone Dibekuk Polisi
Begini Kronologis Lengkap Tawuran Antara 2 Kelompok Pemuda di Terminal
Residivis Pencurian di Bone Kembali Beraksi, Curi Dollar Milik Warga Untuk Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WITA

Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:08 WITA

Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:07 WITA

Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:54 WITA

Penganiayaan ASN di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku

Berita Terbaru