Wakil Kepala SMKN 1 Bone, Andi Hasruddin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di SMKN 1 Bone, melainkan di SMKN 7 Bone.
Menurutnya, baik korban maupun pelaku utama berinisial AS merupakan siswi dan guru SMKN 7 Bone. Nama SMKN 1 Bone disebut-sebut karena pelaku AS pernah bertugas di sekolah itu sebelum dipindahkan.
“Kejadian itu memang sempat terdengar sampai ke SMKN 1 Bone. Namun saat peristiwa terjadi, AS sudah pindah mengajar di SMKN 7 Bone. Jadi siswi dan kejadiannya memang di sana,” jelas Andi Hasruddin, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang mengaitkan kasus tersebut dengan SMKN 1 Bone.
“Saya sudah empat tahun mengajar di sini dan belum pernah mendengar ada kejadian seperti itu di SMKN 1 Bone,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus PPPK berinisial AS dan dua pelaku lainnya, MU serta SA, mencuat setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone.
Berdasarkan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, pelaku menggunakan modus latihan perguruan silat untuk menjerat korban. Dalam putusan pengadilan, salah satu pelaku, SA, yang merupakan siswa, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih buron dan dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan agar memperketat pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler serta menjaga keamanan siswa dari potensi penyalahgunaan wewenang. (*)


Tim Redaksi