BNPT Buka Layanan Baru, Korban Terorisme Bisa Daftar dari Rumah

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Rakor Bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota, Gub Sulsel Perintahkan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga:  Kenapa Radio Masih Eksis di Era Digital? Ini Kata Sekda Sulsel

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Penipuan Catut Nama Wagub Sulsel Beredar di WhatsApp, Warga Diimbau Waspada
Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
TP PKK Sulsel dan Disdik Gelar Program SEHATI untuk Remaja di Gowa
HKG PKK Nasional 2026 di Sulsel Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Lokal
Sulsel Masuk 6 Besar Nasional, Ekonomi Tumbuh dan Lapangan Kerja Bertambah
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel dalam Sukseskan Program Zero Dose
Drainase Jalan Aroepala Dibenahi untuk Tekan Kerusakan
Pemprov Sulsel Luruskan Informasi Irigasi Demi Transparansi Publik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:56 WITA

Penipuan Catut Nama Wagub Sulsel Beredar di WhatsApp, Warga Diimbau Waspada

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:39 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:30 WITA

TP PKK Sulsel dan Disdik Gelar Program SEHATI untuk Remaja di Gowa

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WITA

HKG PKK Nasional 2026 di Sulsel Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Lokal

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WITA

Sulsel Masuk 6 Besar Nasional, Ekonomi Tumbuh dan Lapangan Kerja Bertambah

Berita Terbaru