BONE,BONEKU.COM,– Dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum petugas keamanan (security) Bank BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Watampone diduga menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mewawancarai pimpinan bank terkait maraknya proyek perumahan subsidi yang dibiayai BTN, namun minim fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/11/2025). Sejumlah jurnalis mendatangi kantor BTN KCP Watampone untuk meminta konfirmasi langsung kepada pimpinan cabang. Namun, alih-alih memfasilitasi pertemuan sebagaimana mestinya, oknum security justru meminta para wartawan untuk mengajukan surat resmi terlebih dahulu sebelum dapat bertemu dengan pimpinan bank.

Ironisnya, petugas keamanan tersebut bahkan sempat memberikan penjelasan di luar kewenangannya terkait isu yang hendak dikonfirmasi wartawan. Sikap ini memicu kekecewaan para jurnalis yang merasa dihambat dalam menjalankan tugas peliputan sebuah hak yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Rayakan 17 Agustus di Puncak Bawakaraeng, 1 Pendaki Asal Bone Dikabarkan Meninggal Dunia

“Kami sudah dua hari ke sini untuk ketemu pimpinannya, tapi dia terkesan menghalangi. Malah dia suruh kami bersurat. Sejak kapan wartawan harus bersurat untuk konfirmasi terkait kepentingan publik?” Ucap Eka Handayani, jurnalis yang mencoba menemui pimpinan Bank BTN Bone.

Menurut Eka, kedatangan mereka semata untuk meminta klarifikasi soal sejumlah perumahan subsidi di Bone yang bekerjasama dengan Bank BTN, namun diketahui belum dilengkapi fasilitas umum dan sosial sebagaimana ketentuan pengembang.

“Ini penting untuk publik, karena BTN ikut membiayai proyek perumahan yang diduga tidak memenuhi standar fasilitas sosial dan umum bagi warga. Publik berhak tahu tanggapan resmi dari pihak bank,” tambahnya.

Baca Juga:  Kehadiran Izmi X-Factor Indonesia Hipnotis Ribuan Pendukung Paslon Tegak Lurus

Sikap oknum security tersebut mendapat sorotan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga:  KPU Akan Rekrut 1251 Badan Adhoc di Pilkada Bone 2024

Dengan demikian, tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika.

Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius manajemen Bank BTN. Pihak BTN diminta memberikan teguran keras kepada oknum security yang bersangkutan agar memahami peran pers sebagai mitra strategis lembaga keuangan dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

“Pers bukan musuh. Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap BTN mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Eka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BTN KCP Watampone belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (*)