Kasus Video Call Bermuatan Asusila, Polres Bone Resmi Lakukan Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial H (40), yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh melalui panggilan video terhadap korban berinisial R (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

AKP Alvin menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya.

Baca Juga:  Kantuk Berujung Celaka, Mobil Pengangkut Telur Terbalik di Bone

“Berdasarkan laporan kepolisian, pada awal panggilan video terduga pelaku masih mengenakan sarung. Korban yang merasa curiga kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai barang bukti,” Kata AKP Alvin, Sabtu, 20/12/2025.

Selanjutnya, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara jelas. Dalam panggilan video itu, terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan lain yang mengarah pada perbuatan pornografi.

Pasca kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan menangis akibat peristiwa tersebut. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Merasa keberatan dan prihatin atas peristiwa yang dialami anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Didampingi Baznas, Bupati Bone Salurkan Paket Ramdhan Bahagia

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah kejadian.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Tambahnya

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap A1, A1-1, dan A1-2.

Selain itu, gelar perkara pertama yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2025 merekomendasikan pendalaman perkara serta koordinasi dengan ahli terkait. Penyidik juga telah meminta keterangan tambahan dari terlapor dan melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan korban, meskipun belum dapat dipenuhi.

Baca Juga:  1 Unit Rumah di Lalebata Lamuru Dihanguskan 'Si Jago Merah'

Melalui gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur dan memiliki bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan tetap menjalin komunikasi secara intensif dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana pornografi, khususnya yang terjadi melalui media digital. (*)

Berita Terkait

Bukan Kaleng-Kaleng! 4.500 Orang Serbu Turnamen Domino HUT TNI di Bone, Hadiah Rp425 Juta
Dua Mesin Dinamo Air Warga Dicuri, Pemulung 25 Tahun Dibekuk Polisi
Proyek Triliunan Masuk Mappesangka, Bupati Bone Dorong Anak Muda Siap Rebut Peluang Kerja
Mentan Andi Amran Perintahkan Hilirisasi Ayam di Bone Dikebut, Target Diresmikan 1 Juli 2027
Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi
Bupati Andi Asman Suntik Motivasi 12 Atlet Judo Bone Jelang TC 20 Hari di Jawa Timur
Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa
Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00 WITA

Bukan Kaleng-Kaleng! 4.500 Orang Serbu Turnamen Domino HUT TNI di Bone, Hadiah Rp425 Juta

Jumat, 25 September 2026 - 23:08 WITA

Dua Mesin Dinamo Air Warga Dicuri, Pemulung 25 Tahun Dibekuk Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 13:51 WITA

Proyek Triliunan Masuk Mappesangka, Bupati Bone Dorong Anak Muda Siap Rebut Peluang Kerja

Jumat, 25 September 2026 - 13:42 WITA

Mentan Andi Amran Perintahkan Hilirisasi Ayam di Bone Dikebut, Target Diresmikan 1 Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 16:11 WITA

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi

Berita Terbaru