Kasus Video Call Bermuatan Asusila, Polres Bone Resmi Lakukan Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial H (40), yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh melalui panggilan video terhadap korban berinisial R (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

AKP Alvin menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Bone

“Berdasarkan laporan kepolisian, pada awal panggilan video terduga pelaku masih mengenakan sarung. Korban yang merasa curiga kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai barang bukti,” Kata AKP Alvin, Sabtu, 20/12/2025.

Selanjutnya, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara jelas. Dalam panggilan video itu, terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan lain yang mengarah pada perbuatan pornografi.

Pasca kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan menangis akibat peristiwa tersebut. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Merasa keberatan dan prihatin atas peristiwa yang dialami anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah kejadian.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Tambahnya

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap A1, A1-1, dan A1-2.

Selain itu, gelar perkara pertama yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2025 merekomendasikan pendalaman perkara serta koordinasi dengan ahli terkait. Penyidik juga telah meminta keterangan tambahan dari terlapor dan melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan korban, meskipun belum dapat dipenuhi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronologis Duel Sengit 2 Bersaudara yang Viral di Sosmed

Melalui gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur dan memiliki bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan tetap menjalin komunikasi secara intensif dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana pornografi, khususnya yang terjadi melalui media digital. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar
Gelar Sosialisasi, KPU Bone Benahi Data Parpol untuk Verifikasi Pemilu 2029
Lebaran Anak Yatim 1448 Hijriah, Pemkab Bone Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif
CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Menggasak Uang Kotak Amal Masjid Jami Al Mujahidin Pappolo
Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi
Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:39 WITA

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:21 WITA

Lebaran Anak Yatim 1448 Hijriah, Pemkab Bone Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:55 WITA

CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Menggasak Uang Kotak Amal Masjid Jami Al Mujahidin Pappolo

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:16 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Berita Terbaru

Bone

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:39 WITA