Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone merilis penangkapan seorang oknum dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bone. Oknum tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026). Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone serta dua Kanit Sat Narkoba.

Iptu Irham mengungkapkan, oknum dosen berinisial (AMT) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  CEO PNG Buka Lomba Balap Layang-layang Welalangnge

“Dalam kurun waktu empat hari, kami berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone,” ujar Iptu Irham.

Mantan Kanit Tipidter Reskrim Polres Gowa tersebut menjelaskan, dari total 15 terduga pelaku, lima orang di antaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk dilakukan asesmen dan tindak lanjut, sementara 10 orang lainnya diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Polres Bone Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Dari seluruh tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 3,3 gram. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bone, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),” tambahnya.

Terkait tersangka AMT, polisi menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, tersangka kerap mendapat nasihat dari kerabatnya agar menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Polisi di Bajoe

“Berdasarkan pengakuan tersangka AMT, ia telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Untuk proses hukumnya, kami menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Irham. (*)

Berita Terkait

Wabup Bone Pimpin Rapat TPID, Harga Pangan Ramadan Dipastikan Stabil
BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mattirowalie
Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam
Bupati Bone Buka Program “Bone Berhaji”, Dorong Perencanaan Haji Sejak Dini
Salat Subuh di Masjid Andalas, Bupati Bone Paparkan Program Prioritas 2026
Bone Masuk 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah, Bupati Andi Asman Terima Penghargaan di Jakarta
Bone Dipastikan Sabet Trofi Adipura 2026, Bukan Sekadar Sertifikat
Pria 50 Tahun Ditikam Badik di Amali, Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Bone

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:05 WITA

Wabup Bone Pimpin Rapat TPID, Harga Pangan Ramadan Dipastikan Stabil

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WITA

BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mattirowalie

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WITA

Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:05 WITA

Salat Subuh di Masjid Andalas, Bupati Bone Paparkan Program Prioritas 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:03 WITA

Bone Masuk 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah, Bupati Andi Asman Terima Penghargaan di Jakarta

Berita Terbaru