BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone merilis penangkapan seorang oknum dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bone. Oknum tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026). Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone serta dua Kanit Sat Narkoba.

Iptu Irham mengungkapkan, oknum dosen berinisial (AMT) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  A. Gunadil Ukra Resmi Dilantik Pj. Sekda Bone

“Dalam kurun waktu empat hari, kami berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone,” ujar Iptu Irham.

Mantan Kanit Tipidter Reskrim Polres Gowa tersebut menjelaskan, dari total 15 terduga pelaku, lima orang di antaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk dilakukan asesmen dan tindak lanjut, sementara 10 orang lainnya diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua Panwaslu Bone Soal Gaji PPL

“Dari seluruh tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 3,3 gram. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bone, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),” tambahnya.

Terkait tersangka AMT, polisi menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, tersangka kerap mendapat nasihat dari kerabatnya agar menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Perempuan

“Berdasarkan pengakuan tersangka AMT, ia telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Untuk proses hukumnya, kami menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Irham. (*)