Polres Bone Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/03/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, Ujarnya. Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:  Miliki 8 Saset Sabu, Pria ini Diringkus Polisi

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Kunjungan Kerja ke Bone, Perkuat Program Pemeliharaan Keamanan

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, Jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  53 Sapi di Qurbankan di Waetuo

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, Terangnya. (*)

Berita Terkait

Belum 24 Jam, Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pelaku Pembusuran Remaja 15 Tahun
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Bone, Diserang Sekelompok Pemuda Bermotor
Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi
Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar
Kasus Curanmor di Bone, URC Resmob Lakukan Pengejaran hingga ke Morowali
1.086 KK di Bone dan Wajo Bakal Nikmati Listrik Gratis, Andi Muzakkir Aqil Kawal Program BPBL
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Kayu Terjun ke Sungai di Ponre Bone
Terduga Penipu Bermodus Pesan Material Bangunan Rp13 Juta Dibekuk URC Resmob Polres Bone

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:32 WITA

Belum 24 Jam, Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pelaku Pembusuran Remaja 15 Tahun

Senin, 2 November 2026 - 12:19 WITA

Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Bone, Diserang Sekelompok Pemuda Bermotor

Minggu, 1 November 2026 - 13:24 WITA

Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Kasus Curanmor di Bone, URC Resmob Lakukan Pengejaran hingga ke Morowali

Berita Terbaru