BONE.BONEKU.COM,– Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang bersama Sat Intelkam Polres Bone karena ketahuan telah melakukan pencurian uang jenis dollar di rumah milik warga.
Terduga pelaku diketahui berinisial ASS (32), warga Jalan Hos Cokroaminoto. Ia diamankan oleh pihak kepolsian pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan S.I.P, MM. melalui Panit III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum menjelaskan bahwa pelaku mencuri uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat milik korban saat rumah tersebut dalam kondisi direnovasi.
“pelaku masuk ke rumah korban yang sedang di ronavasi lalu menuju ke kamar korban dan mendapati lemari milik korban yang kuncinya tertancap pada lemari, pelaku kemudian mengambil uang pecahan 100 dollar milik korban yang tersimpan di dalam dompet,” Kata Ipda Muhammad Nasrum
Lanjut kata dia, setelah menerima laporan warga, kurang lebih 2 jam pelaku berhasil diamankan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui uang 100 dolar tersebut telah ditukarkan di tempat penukaran uang asing dengan nilai sekitar Rp1.500.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk mengecat rambut, bermain judi online, serta foya-foya.
Pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum. Selain kasus pencurian, pelaku juga pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Terduga pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali ditangkap atas kasus serupa. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kuncinya
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat ketika terjadi tindakan melawan hukum di daerahnya masing-masing agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)











