BONE,BONEKU.COM,– Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan seorang Aparatur Sipil negara (ASN) Kabupaten Bone. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, pada Kamis (15/1/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kedua pelaku diamankan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/I/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 14 Januari 2026 kemarin. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 06.20 WITA di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Korban bernama Rusdiawan (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Yos Sudarso, Sementara dua terduga pelaku berinisial NS (24) dan AL (28) warga Kelurahan Bukaka,” Kata AKP Alvin, Kamis, 15/1/2026
Lanjut kata AKP Alvin, Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor beriringan dengan para pelaku. Namun, pelaku mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sehingga hampir terjadi tabrakan. Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik.
“Pelaku dan korban ini sempat adu mulut di jalan hingga akhirnya kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kunci motor dan kepalan tangan,” Tambahnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kanan, luka lebam dan kemerahan pada mata kiri, serta luka gores pada bibir bagian atas dan bawah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. (*)











